Pemilu 2019
Hasil Rekapnas Pileg DPR RI 2019 di Maluku Utara ! PDIP Paling Unggul, Perindo di Atas Hanura
Berikut perolehan suara untuk partai politik sesuai nomor urut untuk Pileg DPR RI di Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2019
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Hasil Rekapnas Pileg DPR RI 2019 di Maluku Utara ! PDIP Paling Unggul, Perindo di Atas Hanura
Partai PDIP unggul dari 15 partai politik lain di Provinsi Maluku Utara. Perolehan suara PDIP menjadi paling terbanyak dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg DPR RI di Provinsi Maluku Utara.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Suara Nasional Dalam Negeri Pemilu 2019 yang telah disahkan pada 13 Mei 2019.
Turut hadir, Ketua dan Anggota KPU RI, peserta pemilu perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, serta perwakilan partai politik, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkominfo dan masyarakat sipil pegiat pemilu saat pleno itu.
Pada posisi pertama, PDIP memperoleh 111.296 suara.
Posisi dua, ditempati oleh partai Golkar dengan 93.484 suara.
Posisi tiga ditempati oleh Nasdem dengan 62.549 suara.
Posisi empat, ada PKB dengan 57.339 suara.
Baca: Hasil Situng Pilpres Terbaru 2019 Jumat 18 Mei Sisa 92.170 TPS! Bisakah Prabowo Salip Suara Jokowi?
Baca: LENGKAP Hasil Pleno KPU Pilpres 2019 di 29 Provinsi, Jokowi Unggul di 18 Daerah, Prabowo Kuasai 11
Baca: Golkar Raih Suara Tertinggi di Pileg DPR RI Kalimantan Timur! PDIP, Gerindra & PKS Masuk Empat Besar
Baca: Hasil Pileg DPR RI di Yogyakarta, Rekapitulasi KPU RI! PDIP Tertinggi, PKB, PAN & PKS Beda Tipis
Untuk perolehan suara Pilpres 2019, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 310.548 suara.
Sementara itu, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno memperoleh 344.823 suara.
Berikut perolehan suara untuk partai politik sesuai nomor urut untuk Pileg DPR RI di Provinsi Maluku Utara dalam Pemilu 2019 sumber data laman KPU RI :
PKB: 57.339 suara
Gerindra: 33.333 suara
PDIP: 111.296 suara
Partai Golkar: 93.484 suara
Partai Nasdem: 62.549 suara
Partai Garuda: 24.080 suara
Partai Berkarya: 21.877 suara
PKS: 57.293 suara
Partai Perindo: 37.781 suara
PPP: 15.861 suara
PSI: 8.425 suara
PAN: 16.200 suara
Hanura: 28.025 suara
Demokrat: 43.180 suara
PBB: 8.505 suara
PKPI: 3.527 suara
Harap Aman dan Damai
Dikutip dari Tribunnews.com, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego berharap semua tahapan Pemilu 2019 akan berakhir aman dan damai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan pemenang Pemilu Presiden 2019, pada 25 Mei mendatang.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semoga pemilu 2019 berakhir husnul kotimah, aman dan damai," ujar Indria Samego yang juga Anggota Dewan Pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
Menurut Indria Samego, tepat langkah KPU akan menetapkan presiden dan wakil preesiden terpilih 2019, pada 25 Mei, saat hasil pemilu tak disengketakan ke MK.
Apalagi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah menyatakan akan menolak hasil KPU dan tidak akan menyengketakannya ke MK.
"Ngapain kalau sudah gak percaya lembaga resmi? Masalahnya, tuduhan Pemilu Curang kan harus ada buktinya. Kalau minim bukti ya capek sendiri," ucap Indria Samego.
KPU Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pada 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (umumkan-red), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :