Pemilu 2019
Hasil Rekapitulasi Nasional Pileg DPR RI 2019 di Kalimantan Utara ! PDIP Berjaya, Nasdem Posisi Dua
Berikut perolehan suara untuk partai politik untuk Pileg DPR RI di Kalimantan Utara dalam Pemilu 2019 sumber data laman KPU RI :
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Hasil Rekapitulasi Nasional Pileg DPR RI 2019 di Kalimantan Utara ! PDIP Berjaya, Nasdem Posisi Dua
PDIP berjaya di Kalimantan Utara. PDIP jadi partai politik dengan perolehan suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg DPR RI di Provinsi Kalimantan Utara.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi Suara Nasional Dalam Negeri Pemilu 2019 yang telah disahkan pada Sabtu (11/05/2019).
Turut hadir, Ketua dan Anggota KPU RI, peserta pemilu perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, serta perwakilan partai politik, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkominfo dan masyarakat sipil pegiat pemilu saat pleno itu.
PDIP memperoleh 73.880 suara. Di posisi dua, disusul oleh Nasdem dengan 62.971 suara.
Baca: Rekapitulasi Suara Nasional Pileg DPR RI di Jawa Barat ! Gerindra Posisi 1, PDIP 2, PKS 3 & Golkar 4
Baca: KPU Tantang Kubu BPN Buka-bukaan Data Hasil Pilpres, Jubir Prabowo-Sandi Dahnil: Apa Gunanya
Di posisi ketiga, partai Demokrat dengan 37.616 suara.
Posisi keempat, PKB dengan perolehan suara 25.700 suara.
Untuk perolehan suara Pilpres 2019, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 memperoleh 248.239 suara.
Sementara itu, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 memperoleh 106.162 suara.
Baca: PKS-PAN-Demokrat Kritisi Sikap BPN Prabowo-Sandi Tak Gugat lewat MK dan Tolak Hasil Pilpres 2019
Baca: Data Masuk 85,15%, Sisa 120.709 TPS! Hasil Situng Pilpres Terbaru 2019 Kamis 16 Mei, Selisih Jauh
Berikut perolehan suara untuk partai politik untuk Pileg DPR RI di Kalimantan Utara dalam Pemilu 2019 sumber data laman KPU RI :
PKB : 25.700
Gerindra : 17.480
PDIP : 73.880
Golkar : 24.794
NasDem : 62.971
Garuda : 1.209
Berkarya : 4.851
PKS : 21.718
Perindo : 7.725
PPP : 11.790
PSI : 4.437
PAN : 21.391
Hanura : 9.317
Demokrat : 37.616
PBB : 2.239
PKPI : 1.008
Sengketa Hasil Pileg Wajib Dijalankan KPU
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan penetapan calon terpilih Pemilu serentak 2019 pada 25 Mei 2019.
Penetapan ini meliputi calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif terpilih.
Namun demikian, penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanggal 25 (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Arief mengatakan, sebelum penetapan calon terpilih, lebih dulu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu secara nasional pada 22 Mei 2019.
Namun demikian, sebelum ditetapkan, KPU harus lebih dulu menyelesaikan rekapitulasi suara 34 provinsi, termasuk merekap perolehan suara peserta pemilu di 130 wilayah di luar negeri.

Hingga hari ini, proses rekapitulasi suara dalam negeri masih terus berlangsung.
"Jadi sampai 22 Mei itu kita akan lakukan rekapitulasi perolehan suara," ujar Arief.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Khusus untuk Pilpres, penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Sementara itu, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa hasil Pileg wajib dijalankan KPU selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan diterbitkan.
Sedangkan untuk Pilpres, waktu tindak lanjut yang diberikan KPU antara 9 hingga 15 Juni 2019. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :