Terima Kompensasi 10 Juta Atas Terpilihnya Kakanwil Kemenag Jatim, Menag Serahkan Uangnya ke KPK

Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Screenshoot Hael 1 

Terima Kompensasi 10 Juta Atas Terpilihnya Kakanwil Kemenag Jatim, Menag Serahkan Uangnya ke KPK

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal duit Rp 10 juta yang disebut diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Dia menyatakan duit itu sudah dilaporkannya ke KPK sebulan lalu.

"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan," kata Lukman usai diperiksa di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Dia mengatakan menyerahkan uang itu ke KPK karena merasa tidak berhak menerimanya.

"Bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon sebaiknya menanyakan langsung pada KPK," ucapnya.

Lukman juga tak menjawab pertanyaan lain soal materi pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan penyidik KPK bekerja secara profesional.

"Saya merasa bersyukur bahwa pemberian keterangan di hadapan penyidik KPK bisa berlangsung dengan sangat lancar. Mereka sangat profesional menjalankan fungsi dan tugasnya. Saya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujar Lukman.

Sayangnya, Lukman tak menjelaskan soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang pernah disita KPK dari ruang kerjanya.

"Saya sudah sampaikan tadi kalau materi perkara mohon tanyakan pada KPK," kata Lukman.

Menag tidak menjelaskan asal usul duit itu. Lukman juga tak menjawab soal alasannya mengabaikan surat dari KASN terkait seleksi jabatan di Kemenag. "Mohon maaf, saya pikir sudah jelas keterangan saya sudah jelas," ujar Lukman sambil berjalan ke mobil.

Nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy (Rommy). Lukman disebut menerima uang.

Baca: Head to Head Liverpool Vs Tottenham Final Liga Champions 2019 dan Statistik Kontras Tim ke Final UCL

Baca: Kepergok Sering Pakai Jilbab, Benarkah Celine Evangelista Istri Stefan William Masuk Islam?

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pengkadan

Sebelumnya, KPK mengultimatum Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (8/5).

Lukman diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Romahurmuziy (Rommy).

Lukman tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 09.50 WIB.

"Saya memenuhi undangan KPK yang ingin meminta keterangan saya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani," ucap Lukman.

Lukman mengatakan kedatangannya sebagai bentuk tindakan kooperatif dengan proses hukum.

Menurut dia, kedatangannya sebagai bentuk komitmen Kemenag untuk mendukung kelancaran proses kasus dugaan suap ini.

"Yang terkait dengan materi perkara tidak pada tempatnya saya sampaikan di sini. Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik," ujarnya.

Sepekan Setelah OTT

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang Rp 10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK.

Menurut KPK, pengembalian uang itu dilakukan seminggu setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy (Rommy) dilakukan.

"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5).

OTT terhadap Rommy terjadi pada 15 Maret 2019. Sementara, penyerahan uang dari Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Rommy, terjadi pada 9 Maret 2019.

"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ucap Febri.

Lukman memang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Rommy hari ini. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Rommy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Selain itu penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Baca: Cipta Kondisi di Bulan Ramahan, Kanit Intelkam Galang Ketua DAD Air Besar

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pengkadan

Baca: Muhammad Rizky Abdili Terapkan Jadwal Untuk 1 Bulan Kedepan

Terima Rp 10 Juta

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta.

Uang itu diterima dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019 oleh KPK.

Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019 Romahurmuziy alias Romi.

Lukman Hakim Saifuddin disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019, saat kunjungan Lukman Hakim Saifuddin ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Uang itu diterima Lukman Hakim Saifuddin sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin, saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang," kata anggota Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.

"Sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," sambungnya.

Nama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi, seusai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menag, pada 5 Maret 2019.

Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim oleh Lukman Hakim Saifuddin. Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:

'Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik, dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur.'

Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan, sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat, dalam lima tahun terakhir.

Namun, pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito, memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.

Masukan perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.

Awalnya, Haris Hasanudin yang difasilitasi Musyafaq Nur selaku Ketua DPW PPP Jatim, menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuizy, lalu menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.

Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut. Kemudian pada 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN, bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya. Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama, karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat Kemenag, untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy, untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved