Pemilu 2019

Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau 3 Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
ilustrasi
Ilustrasi Pemilu 2019 

Ini Nama-Nama 9 Caleg DPRD Sanggau Dapil Sanggau 3 Yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno berlangsung dari tanggal 2-6 Mei 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau.

Berdasarkan hasil perolehan suara Partai dan Caleg dalam pleno tersebut, terdapat 9 Nama-nama Caleg di Dapil Sanggau III (Parindu, Tayan Hulu dan Balai) yang diprediksi menduduki kursi DPRD Sanggau periode 2019-2024. Seperti diketahui, Di Dapil III terdapat 9 Kursi DPRD Sanggau.

Nama-nama Caleg tersebut diantaranya:

Baca: Tersedia 9 Kursi, Inilah Nama-nama Caleg DPRD Mempawah Dapil 1 Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

Baca: Gagal Lolos di Parlemen Dedy Ramanda Merambah di Dunia Tarik Suara

Baca: Jaga Stabilitas Harga, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Gelar Rakor

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Supriadi (986 Suara)

Partai Gerindra
1.Robby Sugianto SE (4.235 Suara)

PDI Perjuangan
1. Jumadi SSos (4.434 Suara)
2. Toni (2.244 Suara)

Partai Golkar
1. Timotius Yance S.Kom (3.819
Suara)

Partai Nasdem
1. Yuvenalis Krismono SE, MSi (1.661 suara)

Partai Persatuan Indonesia (Perindro)
1. Heri Wijaya (2.134 Suara)

Partai Hanura
1. Sabinus Kimsuan SSos (2.451 Suara)

Partai Demokrat
1. Drs Supardi (2.296 Suara)

Baca: Tersedia 9 Kursi, Inilah Nama-nama Caleg DPRD Mempawah Dapil 1 Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

Baca: Puck Mude dan Musisi Pontianak Keluarkan Single Religi Yok Puasa

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Sanggau akan dilakukan setelah pleno tingkat nasional.

“Jika tidak ada sengekta hasil Pemilu di MK, maka penetapan peroleh kursi dan Caleg terpilih dilakukan setelah pleno tingkat pusat, ”katanya melalui telpon selulernya, Selasa (7/5/2019).

Akan tetapi lanjut, Sumarto Penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan paling lambat 3 hari
setelah perkara permohonan sengekta hasil Pemilu diregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi,”ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved