Pemilu 2019

Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Dapil Sanggau 2 yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
ilustrasi
Ilustrasi Pemilu 2019 

Ini Nama-nama 9 Caleg DPRD Dapil Sanggau 2 yang Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sanggau. Pleno berlangsung dari tanggal 2-6 Mei 2019 di Aula Kantor DPRD Sanggau.

Berdasarkan hasil perolehan suara Partai dan Caleg dalam pleno tersebut, terdapat 9 Nama-nama Caleg di Dapil Sanggau 2 (Tayan Hilir, Toba dan Meliau) yang diprediksi menduduki kursi DPRD Sanggau periode 2019-2024. Seperti diketahui, Di Dapil II terdapat 9 Kursi DPRD Sanggau.

Baca: Tersedia 9 Kursi, Inilah Nama-nama Caleg DPRD Mempawah Dapil 1 Diprediksi Lolos Periode 2019-2024

Baca: Puck Mude dan Musisi Pontianak Keluarkan Single Religi Yok Puasa

Baca: Hasil KPU Sementara Pilpres 2019 Data Masuk 70,86%, Suara Jokowi Vs Prabowo: Rabu (8/5/2019)

Nama-nama Caleg tersebut diantaranya:

•Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
1. Alfonsius Liguori, S.A.B (2.488 Suara)

• PDI Perjuangan
1.Julius (1.151 suara)

•Partai Golkar
1. Miliati (2.567 Suara)
2. Arkadius Mungpin (3.259 Suara)

• Partai Nasdem
1. Yonatan Mulyadi. A. (2.635 suara)

• Partai Persatuan Indonesia (Perindro)
1. Joni (1.300 suara)

•Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
1. Dewi Merlina (2.022 Suara)

• Partai Hanura
1. Acam SE (3.615 Suara)

• Partai Demokrat
1. Yulius Tehau SP (2.002 Suara)

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih DPRD Sanggau akan dilakukan setelah pleno tingkat nasional.

“Jika tidak ada sengekta hasil Pemilu di MK, maka penetapan peroleh kursi dan Caleg terpilih dilakukan setelah pleno tingkat pusat, ”katanya melalui telpon selulernya, Selasa (7/5/2019).

Akan tetapi lanjut, Sumarto Penetapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan paling lambat 3 hari
setelah perkara permohonan sengekta hasil Pemilu diregister di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi,”ujarnya. (

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved