Breaking News

Satpol PP Kalbar Gelar Rakor Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rakor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kalbar di Hotel Star, 2 hingga 4 Mei 2019

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
FOTO BERSAMA - Peserta Rakor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kalbar berfoto bersama di Hotel Star, 2-4 Mei 2019. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rakor Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Kalbar di Hotel Star, 2-4 Mei 2019.

Rapat Koordinasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar Drs Alexander Rombonang MMA yang mewakili Sekda Kalbar yang berhalangan hadir lantaran mengikuti penutupan STQ di Singkawang.

Rakor dihadiri 40 orang terdiri dari PPNS Satpol PP Provinsi Kalbar, Satpol PP perwakilan14 kabupaten dan kota serta PPNS OPD teknis selektif di Prov Kalbar.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Golda M Purba SP SH MH menyatakan, dasar pelaksanaan rakor ini adalah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 255 ayat (1) bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dijelaskan tugas PPNS sangat penting, sehingga diatur bahwa pimpinan Satpon PP harus PPNS,” papar Golda lewat rilis yang diterima Tribun, Minggu (05/05/2019).

Golda menyatakan, ditingkat provinsi PPNS diatur dalam Perda Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2013 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Golda menjelaskan, rapat koordinasi ini juga bertujuan memberikan informasi terkini terkait peran dan fungsi anggota PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada.

“Menambah wawasan dan pengetahuan anggota PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perkada. Menjalin komunikasi efektif antar sesama anggota PPNS di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan instansi terkait seperti Korwas, Kejaksaan dan organisasi perangkat teknis lainnya,” paparnya.

Dia mengatakan, Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat banyak membantu tugas-tugas kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dijelaskan Golda, dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar Drs Alexander Rombonang menyatakan, belakangan ini peran Satpol PP sangat diperlukan dan pemerintah daerah terus meningkatkan kompetensi Satpol PP melalui penguatan SDM dan anggaran. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved