Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019

Berdasarkan informasi terbaru, THR Idul Fitri bagi PNS telah ada kepastian tanggal.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Hari keagamaan yang dimaksud yakni Idul Fitri (Islam), Hari Raya Natal (Kristen Katholik & Protestan), Hari Raya Nyepi (Hindu), Hari Raya Waisak (Budha) dan Hari Raya Imlek (Konghucu). 

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca: 3 Gadis Belia Korban Nafsu Bejat Oknum PNS, Oknum Polisi dan Ayah Tiri Kejam! Satu Berujung Maut

Baca: Fakta Terkuak Kekejian Oknum PNS Kalbar Sekap dan Siksa Putri Pengamen di 2 Tempat Berbeda

Dasar hukum THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Indonesia memberikan THR bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Pensiunan PNS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sedangkan, THR aparatur daerah dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat itu, pembayaran gaji THR bersama dengan gaji ke-13.

Pada 2018 lalu, THR tersusun atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. Para aparatur negara menerima THR sesuai dengan Take Home Pay (THP).

Bagaimana dengan THR PNS dan Pensiunan Tahun 2019?

Baca: Data 62,50%, Hasil Situng KPU Pilpres 2019 Terbaru Kamis 2 Mei! Jokowi Tembus Angka Cantik, Prabowo?

Baca: Hasil Pilpres 2019 di Kalbar Capai 90 Persen, Jokowi-Maruf Raih 56,91, Prabowo-Sandi 43,09

Berdasarkan informasi terbaru, THR Idul Fitri bagi PNS telah ada kepastian tanggal. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia, Syafruddin menerangkan THR Idul Fitri bagi PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. 

"Itu sudah diputuskan tanggal 24 (Mei)," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019). 

Syafruddin menimpali kepastian itu didapat usai rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo. Namun, Syafruddin belum mengetahui secara rinci besaran THR bagi PNS pada tahun ini.

Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

"Beliau yang jelaskan, saya enggak ngerti itu. Iya, cegat Wamenkeu untuk lebih rinci," terangnya.

Pada tahun lalu, Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Namun, Syafruddin mengaku tidak tahu apakah komponen THR kali ini masih sama dengan tahun lalu atau tidak.

"Tunggu, nanti (tanya) sama Wamenkeu," jelasnya. 

Baca: Aston Pontianak Hadirkan Paket Buka Puasa “Berkat Ramadhan” dan Dapatkan THR-nya

Sebelumnya pada tahun 2018, THR tidak hanya untuk PNS aktif dan Pensiunan, tenaga honorer juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait pemberitaan sebelumnya yang menyatakan pegawai honorer tidak mendapat THR.

Melalui akun resmi Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.

1.Honorer di instansi pusat

Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR.

Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

Anggarannya sudah termasuk alokasi DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Alokasi dana bagi pegawai honorer untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 sebesar Rp 440,38 miliar.

Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

"Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," kata Sri, sebagaimana dikutip dalam laman Facebooknya, Sabtu (26/5/2018).

2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian

Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.

Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.

3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah

Sri menyatakan pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD.

Sebab, honor bagi tenaga mereka pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

4. Tenaga outsourcing

Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan dimana CS dan supir itu terdaftar.

THR Guru Daerah Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.

Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.

Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.

Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (*)

Lebih dekat dengan kami follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved