4 Parpol di Sambas Belum Laporkan LPPDK, Terancan Saksi Berat, Berikut Daftarnya

"Masih ada empat partai yang belum melaporkan LPPDK. Itu adalah PSI, Berkarya, Garuda, PKPI," ujarnya, Jum'at (3/5/2019).

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Wahdi Kuspian, saat dijumpai, Rabu (1/5/2019). 

4 Parpol Belum di Sambas Laporkan LPPDK, Terancan Saksi Berat, Berikut Daftarnya

SAMBAS - Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Wahdi Kuspian mengatakan masih terdapat empat Partai politik (Parpol) yang belum melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu 2019.

Keempat partai itu adalah Partai Solidaritas (PSI), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Masih ada empat partai yang belum melaporkan LPPDK. Itu adalah PSI, Berkarya, Garuda, PKPI," ujarnya, Jum'at (3/5/2019).

Baca: KPU Sambas Geser Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, ke KPU Provinsi

Baca: Baru 6 Partai Serahkan LPPDK ke KPU Sambas, Sanksi Berat Menanti Lainnya Jika Tak Taat

Ia katakan, semua calon wajib melaporkan dana kampanye ke KPU. Karena itu merupakan amanat dari undang-undang.

Dan apabila ada yang tidak melaporkan, Wahdi katakan ada sanksi bagi yang tidak melaporkan.

"Kalau yang tidak melaporkan sanksinya bisa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, kemudian tidak dilibatkan dalam pembagian kursi dan calon terpilih," tutupnya. (One)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved