Siswi SMP di Tayan Hulu Diperkosa dan Dibunuh Ayah Tirinya Sendiri

RW menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara menghantamkan batu ke kepala korban dan mencekiknya. Aksi biadap ini dilakukannya pada Sabtu (27/4/2019)

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan saat menggelar prease release terkait pengungkapan kasus pembunuhan. Kegiatan berlangsung di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019). 

Siswi SMP di Tayan Hulu Diperkosa dan Dibunuh Ayah Tiri, Ditimpuk Batu Lalu Dikubur Pelaku, Ditemukan Sudah Membusuk Oleh Warga yang Hendak ke Ladang

SANGGAU - RW (40), begitu tega merudapaksa kemudian menghabisi nyawa anak tirinya, AT (16), seorang siswi SMP di Tayan Hulu.

RW menghabisi nyawa anak tirinya dengan cara menghantamkan batu ke kepala korban dan mencekiknya.  Aksi biadap ini dilakukannya pada Sabtu (27/4/2019) siang usai menjemput korban di sekolah.

Usai menghabisi anak tirinya, RW mengubur tubuh korban tak jauh dari sekolah.

Perbuatan RW ini akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, Tim Dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Polres Sanggau, Rabu (1/5/2019).

Baca: Siswi SMP Sanggau Ditemukan Jadi Mayat, Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Ayah Tiri

Baca: LSM Citra Hanura Sanggau Harap Hukuman Maksimal Terhadap Pelaku Pembunuhan

AKBP Imam Riyadi menjelaskan pada Selasa (30/4/2019), satu di antara warga Kecamatan Tayan Hulu, inisial JR pergi ke ladang mencium bau busuk yang menyengat.

“Setelah dicari ternyata di situ melihat kaki manusia yang sudah tertimbun tanah. Kemudian saksi menginformasikan kejadian itu ke Polsek Tayan Hulu,” kata Kapolres Sanggau.

Kemudian, tim dari Polres Sanggau dan Polsek mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengindentifikasi dan mengumpulkan barang bukti dan informasi yang ada.

“Sehingga di TKP juga kita amankan beberapa barang bukti, berupa kayu, batu dan juga seragam korban. Setelah diidentifikasi dan mencari keterangan, mayat yang sudah tertimbun inisial AT yang sudah tiga hari tidak pulang ke rumah,” ujarnya.

Setelah itu, jenazah dibawa ke Puskesmas Tayan Hulu. Setelah melakukan upaya mengevakuasi korban, langsung melakukan komunikasi kepada Bidang Dokes Polda Kalbar.

“Untuk penangganan jenazah korban dilakukan autopsi. Hari ini sudah ada tim dokter forensik Polda Kalbar yang telah melaksanakan autopsi terhadap AT,” tegasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk juga dilakukan pengumpulan keterangan dari pihak sekolah, lantaran saat itu korban masih menggunakan seragam pramuka.

“Kita periksa saksi-saksi termasuk juga teman dekat, kerabat, ibu kandung korban, wali kelas korban dan dugaan tersangka RW (ayah tiri korban, Red). Diperoleh juga keterangan para saksi yang mengarah kepada RW. Dan yang bersangkutan mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah RW,” jelasnya.

Sebelum menghabisi korban, RW sempat menyetubuhi korban di TKP.

Sebelumnya juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua kali dilakukan di rumah pada tahun 2018 silam dan sekali dilakukan TKP.

“Kita juga mendapatkan informasi dari wali kelas korban, dari keteranganya memang melihat bahwa korban ini seperti tekanan batin sehingga di sekolah itu cenderung diam,” jelasnya.

Tersangka juga yang kerap mengantar jemput korban saat sekolah. Saat itu juga, pelaku membawa korban ke salah satu TKP galian tanah.

“Di situlah pelaku menyetubuhi korban, karena juga sudah cek cok mulut. Korban merasa masa depanya tidak ada lagi sehingga menuntut bagaimana pertanggungjawaban pelaku terhadap korban. Kemudian korban didorong dan jatuh ke parit dan langsung melakukan penyekikan. Di situ ada juga batu dan kayu dan sepeda motor sebagi alat angkutnya,” jelasnya.

Baca: Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Para Terduga Dapat Tekanan Hingga Ancaman Pembunuhan

Baca: VIDEO: Press Release Polres Sanggau Ungkap Tersangka Pembunuhan Siswi SMPN di Desa Peruan Dalam

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan maupun kayu yang digunakan untuk menimbun termasuk juga baju korban.

“Ancaman hukumam bisa seumur hidup, karena juga ini kita lapis dengan UU Perlingungan Anak. Tentunya ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi kita. Pihak korban juga rela untuk diautopsi untuk mengungkap kasus ini. Hal ini tentu menjadi pemahaman bagi masyarakat dalam penyidikan perlu sekali dibuktikan secara ilmiah. Sehingga dokter dari forensik memberikan bantuan dalam penyidikan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk itulah, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam membantu pengungkapan ini.

“Kerjasama yang baik antarmasyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hulu yang sudah memberikan informasi, masukan demi kecepatan terungkapnya kasus pembunuhan ini. Mudah-mudahan ke depan tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” tegasnya.

Tersangka Menyesal

Sementara itu, satu di antara tim dokter Forensik Polda Kalbar, dr Monang Siahaan, menyampaikan pihaknya diminta bantuan mengungkap misteri kematian seorang wanita di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Sore kemarin langsung kita bentuk tim untuk meluncur langsung ke Sanggau. Surat yang memang saya baca dengan benar, memohon untuk melakukan pemeriksaan dalam dan luar untuk melakukan autopsi namanya,” ujarnya.

Selain itu, ada surat persetujuan tindakan autopsi yang ditandatangani bermatrai enam ribu dari pihak penyidik, keluarga ataupun saksi yang ada.

“Setelah dilakukan autopsi tadi, saya banyak menemukan beberapa kejanggalan yang akan saya tuangkan di visum et repertum. Nah saya tidak punya wewenang dan hak untuk menjelaskannya kepada teman media. Tapi untuk beberapa hari kedepan bisa bertanya kepada penyidik yang melakukan menyelidiki kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu RW, tersangka pembunuhan menyesal setelah menghabisi anak tirinya. Namun ia mengakui sudah berencana untuk menyetubuhi korban.

“Saya menyesal. Saya melakukannya di lokasi berbatuan. Jauh sikit dari perkampungan,” katanya saat ditemui di Polres Sanggau.

Baca: Negara-negara Ini Larang PUBG, Alasannya Mulai dari Inspirasi Pembunuhan Sampai Remaja Gantung Diri

Baca: Pembunuhan Khashoggi, Saudi Beri Kompensasi Rumah Rp 57 M & Uang Bulanan 142 Juta ke Tiap Anaknya

Ia mengakui, dirinya membunuh korban dengan cara dicekek, kemudian dihantam kepalanya.

Saat itu, memang dirinya yang menjemput korban dari sekolah. Ketika ditanya lagi alasannya nekad menghabisi korban, ia menjawab, takut aksinya terbongkar.

“Dia (Korban, Red) bilang menyesal dan putus asa. Lalu saya langsung dorong ke parit. Pakai batu langsung ditimpakan ke bagian muka korban dan langsung meninggal dunia. Setelah itu, menggunakan kayu menggali tanah,” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Robert Jonshon, membenarkan ditemukanya mayat perempuan berusia 16 tahun tersebut. Bahkan dirinya juga ikut ke TKP ditemukanya mayat tersebut.

“Betul tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB ditemukan warga dengan mencium bau busuk di TKP,” katanya melalui telepon seluler.

Kades menjelaskan, sebelumnya korban pulang sekolah pada Sabtu (27/4) siang. Sejak itu tidak pernah sampai di rumah.

“Baru digegerkan tadi pagi pukul 09.00 dan pihak Kades menerima laporan sekira pukul 09.20 dari penemu bau busuk pertama oleh tiga orang warga,” pungkasnya.

Tokoh Sanggau Prihatin

Aksi biadap RW (40) dengan merudapaksa kemudian membunuh AT (16) yang merupakan anak tirinya mendapat perhatian sejumlah tokoh Sanggau.

Mereka mendesak agar tersangka bisa dihukum maksimal.

Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim SH, mengapresiasi kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tayan Hulu itu.

“Kita apresiasi terhadap kinerja Polres Sanggau. Namun dengan adanya dugaan pembunuhan berencana maka perlu memberikan hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya, Rabu (1/5/2019).

Apalagi kata Abdul Rahim ada unsur rudapaksa dan korbannya anak di bawah umur.

“Maka kita minta aparat penegak hukum betul-betul mencermati dengan matang persoalan kasus tersebut. Kami juga akan kawal proses persidangan ini agar pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan, sukses untuk Polres Sanggau. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Sanggau.

“Maka penerapan pasal 340 KUHP benar-benar bisa terwujud,” harapnya.

Ia mengatakan, ke depan, diharapkan agar setiap sekolah perlu mengedukasi anak didiknya agar dapat menjadikan pelajaran terhadap kasus tersebut.

Baca: Ucapkan Duka Terhadap Ketua KPPS Yang Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Dewan Sanggau

Baca: Bupati Sanggau Serahkan Bonus Atlet Cabang Olahraga Peraih Medali Pada Porprov XII

“Dengan memberikan bimbingan keterbukaan berkomunikasi antara murid dan guru, agar setiap permasalahan sekolah maupun luar sekolah dapat mencari solusi terbaik dalam pemecahan persoalan yang terjadi pada setiap siswa. Sehingga hingga pencegahan terhadap kasus-kasus yang ada dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.

Keprihatinan juga disampaikan Wakil Ketua Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS) Yuvenalis Krismono. Ia mengaku prihatin dengan adanya kasus ayah tiri mengahbisi anak tirinya yang terjadi di Kecamatan Tayan Hulu.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Dimana ayah tiri tega melakukan hal biadab terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur,” katanya.

Jika terbukti, Mono sapaan akrabnya menegaskan, pelaku harus dihukum setimpal dengan apa yang sudah dia perbuat terhadap anak tirinya itu.

“Kita harapkan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Jadikan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk semua,” tuturnya.

Mono juga mengapresiasi kinerja Polres Sanggau yang dengan cepat untuk mengungkap pelaku pembunuhan ini. 

Habisi Anak Tiri

* Sabtu, 27 April 2019
- RW menjemput anak tirinya AT (16) di SMP Negeri Tayan Hulu.
- RW membawa korban ke lokasi sepi tak jauh dari gedung sekolah.
- Di lokasi ini, RW menyetubuhi korban. Diduga, terjadi cekcok antara korban dan RW.
- RW yang khawatir perbuatannya terbongkar kalap.
- RW mendorong tubuh AT ke dalam parit lalu mencekik dan menghantamkan batu ke wajah korban hingga tewas.
- RW lantas kembali ke rumah berpura-puta tak tahu nasib putri tirinya.

* Selasa, 30 April 2019
- Warga berinisial JR mencium busuk saat hendak ke ladang.
- Setelah mencari asal bau, JR melihat kaki manusia tertimbun tanah.
- JR melapor ke Polsek Tayan Hulu. Polisi melakukan olah TKP. Jenazah AT ditemukan masih mengenakanseragam Pramuka.
- Polisi melakukan pemeriksaan maraton pada sejumlah saksi termasuk RW. Keterangan para saksi-saksi memberatkan RW.

* Rabu, 1 Mei 2019
- Ketika diperiksa intensif, akhirnya RW mengakui perbuatannya.
- RW mengaku sudah beberapa kali menggauli korban layaknya suami istri.
- Lantaran takut perbuatan bejatnya ketahuan, RW menghabisi anak tirinya.
- Polisi melakukan autopsi pada korban.

DATA: HEN
SUMBER: POLISI/TERSANGKA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved