Pemilu 2019
PPK Ngabang Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Pemilu, Diduga Penggelembungan Suara
PPK Ngabang dinyatakan telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
PPK Ngabang Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Pemilu, Diduga Penggelembungan Suara
LANDAK - PPK Ngabang dinyatakan telah melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Landak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bawaslu Landak, saat dibacakannya keputusan Sidang Adminitratif Cepat di Kantor Bawaslu Landak pada Kamis (2/5/2019) sore.
Dimana Bawaslu Landak mendapat laporan adanya pelanggaran Administratif Pemilu, yang dilaporkan oleh Caleg Partai Nasdem nomor urut 3 Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo).
Dalam laporannya, Caleg nomor urut 3 merasa suaranya hilang dan ada pengelembungan suara untuk Caleg lain disesama Partai Nasdem di sejumlah TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Baca: Lafadz Niat Puasa Senin Kamis, Tata Cara Puasa dan Keutamaan Puasa Senin Kamis
Baca: Dibuka Malam Ini, Ramadan Fair Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Singkawang
Sebelumnya, dari laporan Caleg Partai Nasdem nomor urut 3 tersebut, Bawaslu langsung melakukan Sidang Administratif Cepat pada pagi harinya.
Dengan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, Pelapor yakni Caleg Partai Nasdem nomor urut 3, dan Terlapor yakni PPK Ngabang.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu meminta kepada pihak terlapor untuk membacakan hasil formulir C1 berhologram, sedangkan pelapor menunjukkan hasil salinan C1 yang kemudian disandingkan.
Ada 20 TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang yang dilaporkan telah terjadi perubahan suara dari hasil C1 dengan hasil pleno di tingkat PPK. Yakni di TPS 3, 4, 6, 7, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35, dan 44.
Pleno sempat diskors pada siang hari, dan dilanjutkan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana pada lanjutan sidang tersebut, Bawaslu langsung membacakan putusan sidang.
Ada 2 poin isi putusan sidang cepat oleh Bawaslu Landak yakni :
1. Menyatakam dengan sah dan menyakinkan bahwa PPK Ngabang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
2. Memerintahkan KPU Kab.Landak untuk memperbaiki salinan Formulir DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi Formulir Model DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir Model DAA1 Plano DPRD Kab/Kota Formulir Model C1 Hologram DPRD Kab/Kota dan Formulir Model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, 4, 6, 7, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35, dan 44 Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem.
Demikian agar putusan ini dilaksanakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Sebelum pembacaan putusan sidang oleh Bawaslu Landak tersebut, proses sidang dihadiri oleh puluhan pendukung dan simpatisan Caleg Partai Nasdem nomor urut 3.
Puluhan kepolisian berseragam lengkap dan berpakaian preman juga disiagakan diokasi. Dengan didampinggi oleh Kapolsek Ngabang serta Kasat Sabhara Polres Landak.
Baca: Artis Lolos Jadi Anggota Dewan, Tina Toon Mendapat Suara Tinggi di Pileg 2019! Anggota Tim Ahok Juga
Baca: Ketua Tim Desi Dari Partai Nasdem Akan Kawal Mengawal Hingga Pleno di KPU
Sebelum putusan dibacakan sore itu, Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio bersama Waka Polres Landak Kompol Herman Setiadi dan Kasat Intelkam juga hadir di lokasi.
Setelah keputusan dibacakan, pendukung Caleg Partai Nasdem nomor urut 3 yang sudah berkumpul di luar ruangan langsung bersorak gembira sambil bertepuk tangan. Tidak lama berselang langsung membubarkan diri.
Ketua Bawau Landak Petrus Kanisius ditemui seusai membacakan putusan sidang mengatakan, apa yang dibacakan tersebut sudah sesuai dari hasil rembuk pihaknya.
"Itu hasil kajian kita, karena kita mendengar apa yang telah mereka sampaikan. Itu sudah keputusan rapat kami," jelasnya.
Massa Caleg Nasdem Geruduk Bawaslu Landak, Protes Suara C1 Beda dengan Pleno PPK
Puluhan massa simpatisan dan pendukung caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pemilihan 1 mendatangi Kantor Bawaslu Landak, Kamis (2/5/2019) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpontianak.co.id, di lapangan, kedatangan massa tersebut untuk mengawal sidang adiministrasi oleh Bawaslu Landak terkait adanya laporan dari Caleg Partai Nasdem Dapil 1 dari nomor urut 3.
Dimana caleg yang bersangkutan melaporkan bahwa, hasil perolehan suara dari C1 yang diterima tidak sesuai dengan hasil rapat pleno di tingkat PPK.
Sebelumnya, telah dilaksanakan sidang pada pagi hari, kemudian diskors untuk istirahat siang dan dilanjutkan pada sore harinya.
Dalam sidang tersebut dihadiri oleh KPU Landak, pihak pelapor, dengan sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Landak didampinggi seluruh Komisioner Bawaslu Landak.
Puluhan pihak kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang berpakaian Dinas dan Preman juga disiagakan di lokasi.
Hingga saat ini, proses sidang administratif masih berlangsung. (*)