Oknum PNS Bejat
TERKUAK Oknum PNS Kalbar Setubuhi Anak Bawah Umur! Korban Akui Disekap, Disiksa, Disundut Api Rokok
Pelaku dengan kekerasan, memegangi korban dan menekan bagian pipi korban dengan tangan sehingga mulut korban terbuka.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
Di sana pelakupun menyewa kamar kos dan mengunci korban di dalam.
Dan saat korban ditinggalkan oleh pelaku untuk bekerja, akhirnya korban berhasil keluar kos dan bertemu dengan seorang ibu-ibu di luar.
Kepada ibu tersebut, ia menanyakan di mana dirinya berada sekarang, dan kemudian ia meminta diantarkan keluar.
Kepada ibu itulah ia menceritakan dirinya telah diperkosa oleh oknum PNS tersebut.
Mendengar pengakuan korban, sang ibu itupun naik darah, lantas melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Akhirnya terkuaklah kejadian ini ke publik, dan oknum PNS tersebut diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Gubernur Sutarmidji Angkat Bicara
Terkait dugaan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), dengan terlapor berinisial HW (53) selaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemrov Kalbar, hingga saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari pelapor hingga saksi serta terlapor.
Menariknya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ASN terlibat cabul ini, akan langsung dipecat dengan tidak hormat, karena telah mempermalukan Pemprov Kalbar.
"Saya minta pihak kepolisian teruskan proses hukum. Kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan dia dengan tidak hormat," tandas Midji, Senin (29/4/2019).
Ia pun meminta, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengawal kasus ini dan agar ada penegakan hukum, sebab korbannya masih anak di bawah umur.
"KPPAD harus kawal kasus ini agar ada penegakan hukum. Kalau terbukti bersalah, ini oknum otaknye sangsot," tukas Midji.
Sebelumnya, oknum ASN di Kantor Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial HW (53), dilaporkan ke Polda Kalbar karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap gadis di bawah umur berinisial Na (14 tahun), Minggu (28/4/2019).
Ayah korban, PN, mengatakan bahwa anaknya mengaku dipaksa dan diancam akan dibenturkan ke tembok jika menolak ajakan HW.