Pengadilan Agama Sungai Raya Canangkan Zona Integritas, Miniatur Program Reformasi Birokrasi
Tiyas menerangkan, dalam pencanagan tersebut ada dua hal yang ingin diungkapkan kepada masyarakat terkait dengan komiten yang dibuat.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Ishak
Program pelayanan ini diciptakan oleh Mahkamah Agung dan diterapkan oleh seluruh pengadilan di Indonesia untuk memastikan pengadilan dalam menyelenggarakan peradilan sesuai dengan asasnya, yakni cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Khusus bagi para advokat, hari ini juga kami meluncurkan pelayanan pengadilan secara elektronik melalui aplikasi e-Court sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” ujar Tiyas.
Melalui aplikasi ini, para advokat yang telah menjadi pengguna terdaftar akan dapat melakukan beberapa hal, pertama, melakukan pendaftaran perkara secara elektronik dari manapun tanpa harus datang ke Pengadilan.
Kedua, melakukan pembayaran panjar biaya perkara maupun tambahan panjar biaya perkara secara online maupun menggunakan fasilitas pembayaran perbankan yang tersedia, seperti transfer, internet atau mobile banking, SMS banking, maupun ke teller-teller perbankan tanpa harus datang ke pengadilan.
Ketiga, menerima panggilan persidangan secara elektronik ke alamat e-mail yang dimiliki oleh Pengguna Terdaftar menggantikan peran Jurusita atau Jurusita Pengganti yang melakukan pemanggilan secara langsung.
“Ketiga program ini, yakni pencanangan zona integritas, pelayanan terpadu satu pintu dan pengadilan elektronik memiliki maksud dan tujuan yang sama, yakni mewujudkan aparatur pengadilan yang bersih dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyakarat. Akhirnya kami mohon dorongan, dukungan dan tegur sapa dari semua pihak agar apa yang kami ikhtiarkan ini dapat mencapai maksud dan tujuannya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.