Pemilu 2019
Soal Debat Situng KPU, Mahfud MD Bicara Blak-blakan Ada "Komplotan" yang Berbagi Peran Adu Domba
Satu komplotan beperan membela A, lantas satu komplotan lainnya membela B dengan sama kerasnya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Soal Debat Situng KPU, Mahfud MD Bicara Blak-blakan Ada "Komplotan" yang Berbagi Peran Adu Domba
Mahfud MD adalah akademisi, politisi dan hakim asal Indonesia. Pria kelahiran Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur pada 13 Mei 1957 silam itu pernah mengemban jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
Mahfud MD juga pernah jadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Mahfud MD meraih gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1993 .
Ia juga pernah menduduki posisi strategis di Kabinet Persatuan Nasional saat masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI KH Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.
Sebelum diangkat sebagai Menteri, Mahfud MD adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Suami dari Zaizatun Nihayati ini pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca: Mahfud MD Ungkap Momen Celaan dan Pujian Terhadap KPU Berakhir, Giliran MK yang Akan Diserang
Baca: Andi Arief Tuduh Mahfud MD Tremor, Mantan Ketua MK Beri Jawaban Menohok dengan Bukti
Melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Mahfud MD buka-bukaan soal dirinya yang mendapat pesan dari teman.
Temannya meminta Mahfud MD untuk tidak melayani debat soal situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Sebab dari yang mendukung atau yang menyerang ada satu komplotan yang berbagi peran," tulis Mahfud MD.
Yang satu beperan membela A, lantas satu lainnya membela B dengan sama kerasnya.
"Tendensinya mengadu domba agar kacau. Nunggu manual saja," timpal Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Tepis Kabar Server Pengolahan Data KPU di Singapura: Saya Melihat Tidak Ada Bule
Baca: Mahfud MD Jawab Tudingan Kecurangan Pilpres 2019 Terstruktur, Sistematis dan Masif
Berikut cuitannya lengkapnya :
"Sy baru dpt pesan dari kawan agar sy tak melayani lg debat soal situng. Sebab dari yg mendukung atau yg menyerang ada satu komplotan yg berbagi peran. Yg satu berperan membela A, satunya berperan membela B dgn sama kerasnya. Tendensinya mengadu domba agar kacau. Nunggu manual sj," tulis Mahfud MD, Kamis (25/04/2019).
Pada cuitan selanjutnya, Mahfud MD menegaskan bahwa adu data formulir C1 merupakan penentuan secara hukum.
"Siip, ayo nunggu adu data formulir C1 saja. Disana tempatnya menentukan scr hukum," cuit Mahfud MD.
KPU Akui Terjadi Salah Entry Data
Terjadi sejumlah kesalahan "entry" data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.
Hingga Rabu (24/4/2019) sore, ditemukan 105 kesalahan entry data formulir C1 ke Situng. Kesalahan ini beragam, dan terjadi pada data kedua paslon baik paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kesalahan entry data terjadi di kedua paslon," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/42019).
Kesalahan entry data perolehan suara ini tak hanya terjadi untuk salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tetapi keduanya. Penyebabnya, ada yang salah pindai C1, salah upload C1, salah membaca tulisan pada C1, dan sebagainya.
Di beberapa TPS, suara paslon 01 di Situng bertambah dibandingkan dengan perolehan suara di scan C1. Sebaliknya, suara paslon 02 di data Situng berkurang.
Demikian pula di beberapa TPS lainnya. Suara paslon 01 di Situng berkurang dibanding dengan perolehan suara di scan C1. Kebalikannya, suara paslon 02 di Situng bertambah. Di beberapa TPS lainnya, data suara paslon 01 maupun 02 di Situng lebih banyak dibanding data perolehan suara pada scan C1.
Sebaliknya, di TPS lain, suara paslon 01 maupun 02 di Situng berkurang dibanding peorlehan suara di scan C1. Misalnya di TPS 11 Kelurahan Karangmukti, Cipeundey, Subang, Jawa Barat, terdapat perbedaan entry angka perolehan suara paslon nomor urut 02.
Pada scan C1 perolehan suara 72, namun di entry Situng tertulis 172. Persoalan yang sama terjadi pada entry data TPS 5 Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Scan C1 menunjukkan perolehan suara paslon nomor urut 01 sebesar 27, tetapi di entry Situng tertulis 127. Di TPS 1 Kelurahan Kasunyatan, Kasemen, Kota Serang, Banten, suara kedua paslon berkurang pada entry data Situng.
Suara paslon 01 di C1 103, tetapi di Situng tertulis 85. Sementara, suara paslon 02 di C1 sebanyak 123, tetapi di Situng hanya 106. Sebaliknya, di TPS 2 Kelurahan Adean, Banggai Tengah, Banggai Laut, Sulawesi Tengah, suara kedua paslon bertambah di entry data Situng. Suara Jokowi-Ma'ruf di C1 72, tetapi di Situng tertulis 97.
Sedangkan suara Prabowo-Sandiaga di C1 tertulis 72, di Situng 131. Menurut Viryan, kesalahan ini semata-mata karena human error. Jika ditemukan data yang salah, KPU akan melakukan perbaikan.
Temuan kesalahan entry data tidak hanya dari internal KPU, melainkan masyarakat juga bisa melaporkan jika ada kesalahan. Viryan mengatakan, adanya temuan ini justru menunjukkan kesungguhan KPU dalam menjaga rekapitulasi suara.
Ia menegaskan, Situng bukan merupakan hasil akhir rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU. Situng dibuat sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan KPU.
"Publik yang memberi masukan pada kami, kami ucapkan terima kasih, karena keterbukaan KPU itu maka kekeliruan itu diketahui. Sehingga dengan demikian, ini bagian dari keterbukaan dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Viryan. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :