Pemilu 2019
Sempat Alami Salah Input Data Situng, KPU RI Bantah Tudingan Curang & Buka Ruang Masukan Masyarakat
"Ini kan kami buka, silahkan masyarakat memberikan masukan kepada kita kalau ada yang salah silahkan dikoreksi, kami akan melakukan it," tulis KPU RI
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Arief masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.
"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," jelas dia.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :