Pemilu 2019
Hanya 27 Pemilih yang Gunakan Hak Pilihnya Pada PSU di TPS 02 Lubuk Kakap
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang telah selesai
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
Hanya 27 Pemilih yang Gunakan Hak Pilihnya Pada PSU di TPS 02 Lubuk Kakap
KETAPANG - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang telah selesai. Saat ini kotak suara sudah di bawa ke Kecamatan untuk dilakukan pleno.
Namun, dari 49 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri dari 44 pemilih laki-laki dan 5 pemilih perempuan yang terdaftar di TPS 02 tersebut. Hanya 27 pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shidiq ketika dikonfirmasi. Jumat (26/04/2019).
"Semua berjalan dengan lancar, saat ini akan langsung dilakukan pleno di Kecamatan. Ya itu dari 49 DPT hanya 27 pemilih yang mencoblos," ujar Shidiq.
Baca: Distanbun Sintang Gelar Pertemuan Penyusunan Program Penyuluh Pertanian Tahun 2020
Baca: Bupati Nilai Permasalahan Pertanian di Sintang adalah Program yang Belum Terintegrasi
Baca: Transmart Sambut Positif Penerapan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah Secara Online System
Menurut Shidiq sebelumnya pada pemungutan suara yang pertama, memang di TPS 02 Lubuk Kakap hanya 29 pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Dikatakannya hal tersebut terjadi lantaran warga yang masuk didalam DPT TPS tersebut sedang tidak berada ditempat.
"Setau saya memang lainnya lagi tidak ada ditempat. Ada yang di Pontianak dan ada yang sedang kerja," pungkasnya.