Pileg 2019

Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

Editor: Marlen Sitinjak
ISTIMEWA
Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan? 

Deretan Caleg Cabuli Putri Kandung, Terjadi Sejak SD hingga Kini SMA! Loloskah Jadi Anggota Dewan?

PADANG - Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) inisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.

Oknum caleg itu diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18).

Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.

Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.

Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.

Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres (24/4), Prabowo Kalah Telak di Pulau Ini dan Menang Telak di 6 Provinsi

Baca: Live Streaming LIDA 2019 Top 6 Grup 1 Result Show! Ada Alif, Cut & Puput, Siapa akan Tersenggol?

"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Korban merupakan seorang siswi di satu SMA di Kota Solok.

Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.

Belum diketahui apakah EE lolos jadi anggota dewan atau tidak.

Caleg Cabul di Pasaman Barat

Oknum Caleg PKS yang berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.

Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.

“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.

Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.

Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.

“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides. 

Sama halnya dengan EE, tersangka AH juga belum diketahui lolos atau tidaknya jadi anggota legislatif.

Hingga saat ini, KPU masih dalam proses rekapitulasi suara dan baru pleno beberapa pekan ke depan.

Caleg PKS, tapi Bukan Kader

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ditangkap saat Makan Nasi Padang

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved