Pileg 2019

Viral Isu Faldo Maldini Kalah, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon! Yunarto Wijaya Beberkan Fakta

Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini hingga politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikabarkan tidak lolos ke Senayan pada Pileg 2019.

Editor: Marlen Sitinjak
Warta Kota/alex suban
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Fadli Zon memasukkan surat suara ke kotak di TPS 02 Kampung Curug, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Rabu (9/4/2014). 

Viral Isu Faldo Maldini Kalah, Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon! Yunarto Wijaya Beberkan Fakta

PILEG 2019 Ferdinand Hutahaean, Faldo Maldini hingga politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikabarkan tidak lolos ke Senayan pada Pileg 2019.

Hal itu beredar setelah ada netizen yang mem-posting isu tersebut.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, kemudian mengungkapkan fakta lain.

Awalnya ada netizen mengucapkan syukur karena menganggap Fadli Zon gagal melenggang ke DPR RI.

Yunarto Wijaya lantas menanggapi kicauan tersebut.

Ia mengatakan Fadli Zon justru memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya (Dapil).

Baca: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Senin (22/4) Suara Masuk 25 Juta, Luhut Pun Telepon Prabowo

Baca: (Update) Hasil Pilpres 2019, Jokowi Mulai Tinggalkan Perolehan Suara Prabowo, Kini Beda 2,5 Juta

Sedangkan Ferdinand Hutahaean dan Faldo Maldini belum diketahui nasibnya.

"Viral beredar: Fadli Zon, Ferdinand Hutahean & Faldo Maldini gak lolos dpr...

Yang saya tau Fadli suara tertinggi di dapil itu, dua yg lain memang berat kalo liat survei..." tulis Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya lantas meminta followers-nya untuk bersikap objektif saat melihat kenyataan yang ada.

"Ayo objektif melihat realita, terlepas gak sesuai dengan keinginan kita..." tulis Yunarto Wijaya.

Sebagai informasi, Charta Politika satu dari 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI dan berhak merilis hitung cepat untuk Pemilu 2019.

Jalan panjang ke kursi dewan

Pemungutan suara telah selesai, saat ini rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara saat ini sedang berlangsung di tingkat Kecamatan. Bagaimana hasil Pemilu 2019, apakah kursi DPD, DPR RI , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah bisa diketahui?

Siapa yang menang tentunya harus ditetapkan melalui pleno pemenang pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang sesuai tingkatan.

Sebelum tahapan pleno penetapan pemenang pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digelar, ada baiknya pembaca mengetahui sistem penetapan kursi pemenang pemilu kali ini.

Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/ DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.

Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Baca: Fadli Zon Sebut HP-nya Diretas dan Diserang Telepon Robot Nomor Telepon dari China

Baca: Kubu Prabowo Serang Lembaga Survei, Fadli Zon-Rizal Ramli Sebut Tak Berintegritas & Benalu Demokrasi

"Istilahnya adalah Saint Lague murni," kata Ketua KPU Kota Pangkapinang, Penti saat dikonfirmasi bangkapos.com, Selasa (16/4/2019).

Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 :  Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah
setiap partai politik.

b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Untuk mempermudah memahami teknis penghitungan ini, berikut ini kami sertakan skema penghitungannya:

Metode Penghitungan Suara SAINTE LAGUE Pemilu 2019

Cara penghitungan kursinya sangat simple.

CONTOH:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

1. Partai A total meraih 28.000 suara

2. Partai B meraih 15.000

3. Partai C meraih 10.000

4. Partai D meraih 6.000 suara.

5. Partai E 3000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.

2. Partai  B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.

Untuk kursi ke 2,

Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.

Maka berikutnya A  akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.

Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000,

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Sekarang kursi ke 3,

A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000,

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.

Masuk ke kursi ke 5,

Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.

Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai  C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

5. Partai  E 3.000/1 = 3.000

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.

2. Partai B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.

Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000

2. Partai  B 15.000/3 = 5.000.

3. Partai C 10.000/3 = 3.333

4. Partai D 6.000/3 = 2.000

5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved