Pemilu 2019
Tambahan 2 TPS Nyoblos Ulang, Bawaslu: Data Baru Masuk
Dari Ketapang dan Pontianak Panwascamnya yang merekomkan, karena diketahui saat rekap di PPK ada pelanggaran
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Tambahan 2 TPS Nyoblos Ulang, Bawaslu: Data Baru Masuk
PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan adanya penambahan 2 TPS untuk nyoblos ulang karena data baru masuk.
"Ketapang itu baru masuk kemarin sore ada rekomendasi dari Panwascamnya, kemudian yang Pontianak baru keluar rekomendasinya tadi malam," kata Faisal, Senin (22/4/2019).
Mekanisme untuk PSU, lanjut Faisal, yakni usulan dari PTPS ke KPPS, kemudian baru ke PPK, dan ke KPU.Kemudian KPU Kabupaten Kotalah, yang menetapkan ada tidaknya PSU.
Baca: Aswandi: Nilai UN Tak Jadi Standar Kelulusan, Semangat Kompetisi dan Belajar Siswa Menurun
Baca: Tim Asistensi LPTQ Kalbar Tinjau Persiapan STQ Tingkat Kalbar di Singkawang
"Dari Ketapang dan Pontianak Panwascamnya yang merekomkan, karena diketahui saat rekap di PPK ada pelanggaran, maka direkomendasikan," timpalnya.
Kewenangan PSU, menurut Faisal, ditetapkan oleh KPU. Meskipun rekomendasi dari Bawaslu.
Karena problem secara limitatif, kata dia, UU menyebutkan jika PSU dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.
"Tentu saja kemampuan KPU untuk menghadirkan logistik juga tentu harus dipikirkan. PSU jelas logistik kita awasi, penyelenggarannya kita awasi dan kita awasi terus, hari ini ada yang sudah ke Ketapang dari Provinsi, dan logistik surat suara di kawal Bawaslu Ketapang," katanya.