Pemilu 2019
Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota
Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Alur Rekapitulasi Suara Pilpres dan Pileg 2019 DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota
Proses pemungutan suara melalui pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berlangsung pada Rabu (17/04/2019) lalu.
Masyarakat Indonesia yang punya hak pilih telah menyalurkan hak politiknya dalam Pemilu Serentak 2019.
Selain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), KPU juga menyelenggarakan Pemilihan Legislaif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah pemungutan suara, masih banyak tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilewati sebelum penetapan pemenang Pemilu 2019.
Tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi suara. Penghitungan suara dilakukan secara manual serta berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.
Baca: Pemungutan Suara Lanjutan Empat TPS di Sintang Akan Dilaksanakan 25 April 2019
Baca: Soal Salah Input Data Situng, Mahfud MD : Ada yang Curiga, KPU Kesusupan Orang IT yang Tidak Netral
Dalam rekapitulasi suara, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi yang pertama dihitung.
Kemudian, dilanjutkan penghitungan suara Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 dilakukan secara manual berdasarkan formulir hasil penghitungan suara yang dikenal dengan C1.
Sementara itu, sistem elektronik untuk rekapitulasi C1 yang di-scan dan ditampilkan di website KPU https://pemilu2019.kpu.go.id dalam bentuk tabulasi atau disebut Sistem Penghitungan (Situng) bukan merupakan hasil resmi.
Situng hanya memberikan gambaran agar masyarakat tahu perkiraan hasil dan turut serta mengawasi suksesnya Pemilu 2019.
Baca: KPU Sekadau Benarkan Adanya Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
Baca: KPU Siapkan Logistik Untuk Nyoblos Ulang di 16 TPS
Berikut alur penghitungan dan rekapitulasi suara berdasarkan jadwal KPU yang dirangkum Tribun Pontianak dari berbagai sumber :
1. Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS pada 17-18 April 2019
Hal ini tertuang dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan langsung menghitung perolehan suara secara terbuka usai pemungutan suara berakhir pada Rabu (17/04/2019) pukul 13.00 WIB.
Penghitungan suara dilakukan di depan para pengawas TPS, para saksi, para pemantau Pemilu dan masyarakat yang hadir saat itu.
Hasil penghitungan harus dituangkan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu atau dikenal dengan Formulir C1.
Penghitungan suara di mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Kemudian dilanjutkan berturur-turut dengan penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca: Update Hasil Pilpres 2019 Terbaru KPU pemilu2019.kpu.go.id, Prabowo Ungguli Jokowi di Jabar & Sulsel
Baca: Mahfud MD Minta KPU Harus Lebih Profesional: Masak, Salah Input Data Sampai di 9 Daerah?
Usai penghitungan selesai, KPPS wajib serahkan logistik PEmilu kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU tingkat desa/kelurahan.
Logistik yang diserahkan diantaranya kotak suara tersegel berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara.
Selanjutnya, PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara dari KPPS.
Berita acara dan kotak suara itu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama.
Jika ada kendala tertentu, diteruskan maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan suara.
2. Rekapitulasi Suara di Kecamatan oleh PPK pada 18 April-5 Mei 2019
PPK langsung menghitung hasil penghitungan suara di TPS yang telah diserahkan ke kecamatan.
Saat Pemilu 2019, desa/kelurahan hanya mengumpulkan kotak suara. Desa/kelurahan tidak merekapitulasi suara.
Hal ini berbeda dari Pemilu-Pemilu sebelumnya.
Di kecamatan, PPK melakukan rekapitulasi dalam dua rapat pleno yakni pleno untuk rekapitulasi suara per desa/kelurahan dan pleno untuk rekapitulasi suara per kecamatan.
Baca: Mahfud MD Kritik Kinerja KPU, Padahal Sudah Diingatkan Sejak Awal Januari 2019
Baca: Hasil Pemilu Presiden 2019 Terbaru pemilu2019.kpu.go.id, Pemenang Pilpres 2019 Jokowi atau Prabowo?
Rapat pleno dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
Selanjutnya, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
Hasil dua pleno akan diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.
3. Rekapitulasi Suara di KPU Kabupaten/Kota pada 20 April-8 Mei 2019
Pada tahap ini, setiap KPU Kabupaten/Kota melakukan prosedur serupa seperti di tingkat kecamatan.
Namun perbedannya hanya, pleno rekapitulasi harus dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan formulir C1.
Formulir C 1 diserahkan kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan selanjutnya diamankan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi perolehan suara wajib diumumkan lewat media massa.
Baca: Penasaran Tahapan Detail Pemilu 2019 Hingga Pelantikan Presiden, Ini Tanggalnya
Baca: Bawaslu Sintang Imbau Panwascam Tetap Pengawasan Melekat Saat Pleno di PPK
4. Rekapitulasi Suara di KPU Provinsi pada 22 April-13 Mei 2019
Pada tahap ini, KPU Provinsi menerima semua dokumen berita acara dan formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota.
Prosedur di tingkat ini sama seperti di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Rekapitulasi harus dihadiri saksi peserta pemilu.
Selanjutnya, KPU Provinsi membuat dan menyerahkan acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Provinsi dan KPU RI.
5. Rekapitulasi Suara di KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019
Tahap ini merupakan tahap akhir rekapitulasi suara. Nantinya, KPU RI melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional dalam rapat.
Rekapitulasi suara bertempat di kantor KPU RI. Rapat itu dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
Selanjutnya, KPU RI membuat dan menyerahkan berita acara dan formulir C1 ke para peserta pemilu.
Termasuk, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berkompetisi dalam Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 secara nasional oleh KPU RI dilakukan pada 22 Mei 2019. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :