Pilpres 2019
Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan
Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR.
Mahfud juga menyoroti Pemilu Serentak 2019, khususnya berkaitan dengan Undang-undang.
Setiap menjelang pemilu UU Pemilu selalu diubah.
Tapi tetap saja selalu ada yang menyalahkan.
Sama dengan UUD, sudah ber-kali diubah tapi selalu ada yang menyalahkan.
Itulah konsekuensi dari demokrasi.
Yang penting kita konsisten menegakkan hukum yang masih berlaku agar negara selamat.
Baca: Cerita Mahfud MD Diberi Harapan Palsu Dua Presiden Hingga Akhirnya Dapat Posisi Lebih Tinggi
Baca: Prabowo Klaim Menang, Jokowi Unggul Versi QC, Mahfud MD: Tidak Ada Yang Mengharuskan Kita Percaya
Baca: Minta Elite Tahan Diri, Mahfud MD : Jangan Resah Isu People Power! Pemilu Bukanlah Pembuat Pilu
Presiden Terpilih 22 Mei
1. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
Dilaksanakan pada 17-18 April di 809.563 TPS
2. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
18 April -4 Mei di 7.203 Kecamatan
3. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019
22 April - 12 Mei di 514 Kabupaten/Kota
Baca: BREAKING NEWS: Terjadi Kebakaran Disamping SPBU di Ketapang
Baca: Gading Marten Resmi Duda, Mau Makan Harus Masak Sendiri, Baju Aja Sampai Nggak Disetrika
Baca: Polda Kalbar Berduka! Sebelum Wafat, Brigjen Syaiful Sempat ke Pamatwil di Kalbar
4. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019