Pilpres 2019

Ditanya Soal Aksi Prabowo Deklarasikan Diri Sebagai Presiden, Mahfud MD: Boleh Saja, Asalkan

Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?

Kolase TribunWow
Mahfud MD dan Prabowo Subianto 

Sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan Sidang MPR.

Mahfud juga menyoroti Pemilu Serentak 2019, khususnya berkaitan dengan Undang-undang.

Setiap menjelang pemilu UU Pemilu selalu diubah.

Tapi tetap saja selalu ada yang menyalahkan.

Sama dengan UUD, sudah ber-kali diubah tapi selalu ada yang menyalahkan.

Itulah konsekuensi dari demokrasi.

Yang penting kita konsisten menegakkan hukum yang masih berlaku agar negara selamat. 

Baca: Cerita Mahfud MD Diberi Harapan Palsu Dua Presiden Hingga Akhirnya Dapat Posisi Lebih Tinggi

Baca: Prabowo Klaim Menang, Jokowi Unggul Versi QC, Mahfud MD: Tidak Ada Yang Mengharuskan Kita Percaya

Baca: Minta Elite Tahan Diri, Mahfud MD : Jangan Resah Isu People Power! Pemilu Bukanlah Pembuat Pilu

Presiden Terpilih 22 Mei

1. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019

Dilaksanakan pada 17-18 April di 809.563 TPS

2. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019

18 April -4 Mei di 7.203 Kecamatan

3. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019

22 April - 12 Mei di 514 Kabupaten/Kota

Baca: BREAKING NEWS: Terjadi Kebakaran Disamping SPBU di Ketapang

Baca: Gading Marten Resmi Duda, Mau Makan Harus Masak Sendiri, Baju Aja Sampai Nggak Disetrika

Baca: Polda Kalbar Berduka! Sebelum Wafat, Brigjen Syaiful Sempat ke Pamatwil di Kalbar

 

4. Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved