Target Kenaikan Pajak Jadi Rp 17 Miliar, Pemkot Upaya Nyata Terhadap Papan Reklame Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak 2019 menargetkan untuk memperolah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 17 miliar
Target Kenaikan Pajak Jadi Rp 17 Miliar, Pemkot Upaya Nyata Terhadap Papan Reklame Ilegal
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak 2019 menargetkan untuk memperolah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 17 miliar.
Target ini naik dari APBD Perubahan 2018 sebesar Rp16 miliar. Pajak reklame menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memang menjadi satu diantara potensi pajak daerah yang setiap tahunnya menyumbang cukup besar bagi PAD.
Tahuin 2019 ini, Edi menegaskan, sudah meminta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Pontianak untuk meninjau semua perijinan yang ada. Hal utu untuk memastikan bahwa semua papan reklame masih mempunyai izin.
"Pertama kita sudah mendata reklame mana yang ada izin dan tidak ada izin, atau pun izinnya telah berakhir," ucap Edi Kamtono, Selasa (16/4).
Ia menegaskan yang tidak ada izin atau izinnya sudah berakhir harus dibersihkan agar kota ini bersih. Selain itu, papan reklame yang ada harus dijamin keamanannya, jangan sampai membahayakan warga.
Sebab papan reklame yang tidak kuat lagi akan membahayakan apabila diterpa angin kencang.
Baca: Pegawai Pemkot Pontianak Akan Mendapat Tunjangan Gaji Sesuai Tiga Unsur Ini
Baca: Tak Pernah Terdengar Suaranya, Pilot Vincent Raditya Kegirangan Sukses Bikin Master Limbad Berteriak
Baca: Sinergi, Kodim 1203/Ktp dan Polres Ketapang Laksanakan Patroli Bersama Pantau Pemilu 2019
"Bagi yang nunggak atau tidak membayar pajak, kita pertimbangkan lagi untuk mereka kedepannya,"tambah Edi Kamtono.
Selain itu, dilakukannya penertiban reklame yang tak membayar pajak ini menurutnya sudah melalui mekanisme peringatan dan teguran tapi para penanggung jawab dari reklame tersebut tak mengindahkan seperti memperbarui izin papan reklame yang ada.
"Penertiban reklame tak hanya bagi penunggak pajak, tapi juga yang tidak memiliki zin, kedaluwarsa, dan liar. Dalam artian penempatannya tidak sesuai rekomendasi, berarti itukan ilegal,"tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Edi menjelaskan mengenai peralihan dari papan reklame ke video tron saat ini. Video tron dinilai betpotensi di Kota Pontianak tapi tetap memperhatika titik-titik yang ada sehingga tidak merusak estetika yang da.
"Kemudian untuk video tron kita akan evaluasi yang ada saat ini, karena ada keluhan masyarakat terkait tajamnya pencahayaannya,"ujar Edi.
Itu akan dikaji oleh forum koordinasi lalulintas yang ada di Pontianak. Selama ini apakah itu efektif atau tidak. Diera digital saat ini memang video tron lebih pas dipasang, karena lebih cepat, lebih hidup dan pencahayaannya juga akan meberikan hiasan saat malam hari.
Namun, video tron disampaikannya harus mengikuti aturan yang ada. Jangan sehingga sinkron dengan penataan kota dan estetika yang ada.
Rencana penertiban papan reklame ilegal, didukung anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar.
Menurutnya penertiban memang harus dilakukan mengingat perkembangan kota yang kian waktu kian pesat. Bahkan menurutnya untuk mempermudah penertiban mengenai papan reklame mana yang ilegal atau izinnya habis akan mudah dengan adanya program registrasi ulang seluruh papan reklame.
"Jadi sebetulnya 2019 ini, harusnya dizerokan dulu semuanya. Semua reklame dizerokan baru didata ulang,"ucap Herman Hofi.
Saat ini, Herman Hofi menjelaskan ada beberapa titik papan reklame atau billboard yang sudah tidak layak lagi karena mengganggu estetika yang ada seiring pertumbuhan kota.
Selain itu, papan reklame yang ada juga sudah berumur lebih dari 10 tahun. Maka perlu pengecekan yang ekstra dan berkala.
"Ada beberapa yang umurnga sudah 10 tahunan, harusnya itu ditinjau kembali, karena terkait dengan keamanan dan estetika yang ada. Jadi saya mendukung sekali upaya yang dilakukan oleh Wali Kota Pontianak dalam meneteritbkan papan reklame," ujarnya.
Namun ia meminta dalam menertibkan bukan hanya sekedar melihat izinnya tapi juga berkaitan dengan estetika dan kekuatan dari billboard itu sendiri.
Baca: Sinergi, Kodim 1203/Ktp dan Polres Ketapang Laksanakan Patroli Bersama Pantau Pemilu 2019
Baca: Hasil Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi Sementara Lampaui Prabowo, Data Hitung Cepat KPU Terbaru
Baca: Inilah Tiga Tradisi Rutin Tahunan di Desa Pala Pasang
"Supaya lebih enak lagi dalam menertibkan ini maka harus dizerokan, maka semua wajib registrasi ulang. Semua billboard wajib ditinjau kembali, beberapa kasus billborad juga pernah tumbang dan patah," sarannya.
Herman meminta penertiban harus dilakukan menyeluruh jangan tebang pilih, Herman Hofi meminta terus dilakukan pemantauan terhadap billboard yang ada.
Terkait dengan video tron, ia menilai memang sesuatu yang sangat bagus, itu menambah estetika saat malam hari. Namun titik dan pencahayaan juga harus diperhatikan. Video tron kini tak hanya sebagai tempat iklan tapi juga ada nilai estetika.
Herman Hofi, meminta video tron juga harus dievaluasi khususnya dengan penayangan program-program pemerintah kota berkaitan dengan pembangunan agar masyarakat dapat mengetahuinya.
Perlu Sikap Tegas
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan mengambil sikap menertibkan papan reklame ilegal diacungi jempol oleh Pengamat Kebijakan Pemerintah Universitas Tanjungpura, Erdi Abidin.
Sikap tegas menurutnya memang perlu diambil oleh Wali Kota Pontianak menegakan aturan yang ada.
"Saya memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Waki Kota Pontianak untuk menertibakan papan reklame ini. Barang ilegal itu, harusnya tidak ada di Pontianak bahkan di Indonesia," ucap Erdi Abidin, Selasa (16/4).
Reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah habis, menurutnya itu sama-sama ilegal maka perlu ditindak. Namun aturan dan mekanisme tentu harus dilakukan, mulai dari teguran hingga tindakan pembersihan.
Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame memang masih menjanjikan untuk di Kota Pontianak, sehingga ia menilai langkah dan inovasi dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan.
Kemudian, penertiban reklame ini pastikan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Reklame itu merupakan pajak yang dipungut oleh Pemda, maka inovasi perlu dilakukan.
"Saat ini memang harus ada perpindahan dari reklame yang konvensional ke modern yatu video tron. Dengan video tron itu akan memberikan kemudahan dalam mengawasi dan mengontrolnya," ucap Erdi Abidin.
Ia menyarankan, selanjutnya titik-titik yang masih berpotensi harus dikembangkan untuk dipasang video tron harus diperhatikan untuk dipasang dan dikaji terlebih dahulu tentunya dengan memperhatikan estetika kota.
Sebagai pusat ibu kota provinsi harus mengembangkan inovasi terkait peningkatan pendapatan daerah maupun yang lainnya.
"Kita dukung kebijakan Wali Kota Pontkanak ini, jangan sampai yang ilegal dibiarkan dan memang harus ditertibkan agar semua taat akan aturan yang ada,"pungkasnya.
Blacklist 17 Produk
Beberapa waktu lalu Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menertibkan berbagai jenis reklame karena tidak bayar pajak.
“Berbagai jenis reklame yang ditertibkan Tim Penertiban Pajak Daerah di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak karena tidak bayar pajak tersebut, yakni billboard, neon box, papan merek, soft scene dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira
Ia menjelaskan, reklame tersebut ditertibkan karena produk-produk tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame yang masih terutang.
“Tidak hanya reklame yang diturunkan, merk-merk produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sepanjang tahun 2018, jumlah merk atau produk yang kami blacklist sebanyak 17 produk,” ungkapnya.
Artinya, merk atau produk-produk tersebut tidak diizinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang itu, katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menjalankan mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No 52/2016 tentang perubahan atas Perwa No. 45/2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Mekanisme sudah kami jalankan, yakni sudah dilayangkan surat peringatan, sudah dipanggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” kata Ruli.
Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut.
“Batas waktu toleransi yang kami berikan sudah sangat lama sehingga tidak bisa ditolerir lagi,” katanya.
Semestinya, ia menambahkan apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame tersebut.
“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” ujarnya.