Pemilu 2019

Perhitungan KPPS 12 Jam Usai Pencoblosan, Capres Sepakat Tunggu Pleno KPU

Walaupun, lanjut mantan Komisioner KPU Singkawang ini, dipermudah dan diperbolehkan menggunakan teknologi kecuali hologram tidak boleh difotokopi.

Editor: Jamadin
Kolase
Jokowi dan Prabowo Mencoblos di TPS Berbeda 

Perhitungan KPPS 12 Jam Usai Pencoblosan, Capres Sepakat Tunggu Pleno KPU

PONTIANAK - Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Provinsi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat menunggu hasil pleno KPU sebagai penentu pemenang.

TKD dan BPP mengimbau para pendukung tak menjadikan hasil quick count dan exit poll sebagai acuan.

Kepala Sekretariat TKD Jokowi-KH Ma'ruf Amin di Kalbar Andrew Yuen memastikan pihaknya tak akan berspekulatif dengan hasil quick count maupun exit poll.

"Yang sedang kita lakukan adalah mengumpulkan C1 dari pihak-pihak TPS ke kita. Artinya kita menunggu real count bukan quick count, bukan exit poll, bukan macem-macem. Yang kita butuhkan form C1 diserahkan masing-masing saksi. Itu yang jadi acuan kita," kata Yuen kepada Tribun, Selasa (16/4).

Jubir TKD Jokowi-Amin ini menyatakan, di Kalbar pihaknya juga akan menunggu hasil laporan C1 dari saksi. Hasil ini untuk mendapatkan gambaran awal hasil Pemilu nantinya.

"Kita perkirakan sehari setelahnya sudah mendapatkan form C1. Acuan kita menunggu pleno KPU. Pukul 13.00 WIB selesai atau terakhir mendaftarkan diri di TPS, setelah itu selesai pemilihan, kemudian mulai menghitung dan hitung selesai paling tidak kita punya gambaran awal. Gambaran fiksnya ketika C1 tiba, C1 secara fisik tiba di kantor," terangnya

Formulir C1, kata Yuen, tidak hanya terkait pada jumlah suara, namun sisa suara, suara rusak, termasuk jumlah pemilih yang datang akan jadi catatan. "Jadi tidak ada spekulasi-spekualasi, kita tetap menunggu C1," tukasnya.

Hal serupa dikatakan Ketua Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandi di Kalbar Suriansyah. Ia juga mengajak simpatisan dan pendukung Prabowo-Sandi dapat menahan diri dan menunggu hasil real count KPU usai pemungutan suara di 17 April 2019.

Baca: VIDEO: JPPR Singkawang Beri Beberapa Catatan Kepada Lembaga Pengawas Pemilu

Baca: Mahasiswa IKIP PGRI Pontianak Berhasil Jelajahi Tiga Negara Asean, Ini Orangnya

Ia pun menerangkan, saksi maupun relawan diwajibkan mengumpulkan laporan langsung dari C1 Plano yang dari TPS ke Kordes, kemudian ke Korcam dan seterusnya hingga Badan Pemenangan Nasional, harus terkumpulkan segera setelah penghitungan.

"C1 yang asli harus terkumpul 12 jam setelah hari H, berarti 12 jam setelah tanggal 17, tanggal 18 jam 12.00 WIB sudah harus masuk ke BPN untuk dihitung real count, untuk quick count ya kami mengikuti yang ada," katanya.

Ketua DPD Gerindra Kalbar ini pun menerangkan, jika pihaknya akan menghargai apapun hasilnya nanti asalnya tidak ada kecurangan.

"Kami diajarkan untuk menghargai proses demokrasi untuk tidak bereaksi sesuatu diluar kendali dari Pak Prabowo sendiri. Sepanjang pihak pengawas pemilu, pelaksana pemilu dan kepolisian netral, tentu hasilnya kami terima. Tidak ada perintah untuk melakukan people power, walaupun ada pembicaraan dari Pak Amien Rais, tetapi intinya hal tersebut jika ada kecurangan. Pihak kepolisian jangan ada tindakan yang tidak netral," tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kalbar ini pun mengungkapkan pihaknya akan fokus pada pengawalan suara karena telah mendapat informasi akan adanya kecurangan.

"Kami ada menerima informasi dari pihak di Kalbar, akan ada rencana untuk menukar surat suara atau kotak suara dari desa ke Kecamatan, inilah yang kami harap tidak terjadi dan kami sudah menugaskan untuk mengawal proses pengangkutannya. Jangan sampai terjadi seperti di Malaysia terjadi kecurangan yang sudah kita dengar bersama," papar dia.

Walaupun begitu, Suriansyah mengajak agar para pendukung, simpatisan hingga relawan tetap menahan diri dan menunggu hasil resmi KPU. "Ya kita mengimbau agar masyarakat dan para pendukung tetap menunggu real count," tukasnya.

Tambah 12 Jam

Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan, mengatakan jika pihaknya menargetkan penghitungan suara akan selesai si KPPS pada pukul 00.00 WIB walaupun ada putusan MK yang memperpanjang waktu penghitungan 12 jam setelah hari H.

"Untuk pemungutan dan penghitungan suara, setelah ada PKPU baru berkenaan dengan putusan MK adanya penambahan 12 jam, kalau peraturan kemarin pemungutan dan penghitungan suara untuk menghitung diteli sampai dengan pukul 00.00. Dengan surat edaran berdasarkan putusan MK, perhitungan di tingkat KPPS ditambah 12 jam, selesai tidak selesai pada pukul 12.00 WIB pada penghitungannya. Saya pikir mempermudah dengan memberikan rentang waktu kepada KPPS," kata Erwin.

Dengan tambahan waktu 12 jam, Erwin pun mengharapkan pekerjaan KPPS di lapangan sudah clear, termasuk dengan ada penambahan waktu rekapitulasi ditingkat PPK dari 10 hari menjadi 17 hari.

"Ini memberikan ruang kerja yang cukup bagi PPK yang memang di daerah wilayah TPS-nya ada yang sampai 400-500 TPS. Dengan ini, waktu yang maksimal saya pikir bisalah untuk menyelesaikan penghitungan ditingkat KPPS," katanya.

Erwin pun menerangkan, hasil evaluasi dan perhitungan pihaknya, penghitungan surat suara akan selesai pada pukul 00.00 di KPPS.

"Hasil evaluasi kami di beberapa daerah, teli itu kalau normal selesai paling lambat pukul 00.00 WIB, ditambah dengan 12 jam putusan MK saya pikir selesailah," katanya.

Menurut Erwin, yang memerlukan waktu lama ialah menyalin salinan untuk ke saksi peserta pemilu, termasuk PTPS, KPU, dan PPK.

Baca: BPPAUD DIKMAS Kalbar Gelar Rakor Kebijakan dan Program Tahun 2019

Baca: VIDEO: JPPR Akan Awasi dan Pantau Proses Pemungutan Suara di RSJ Kalbar

Walaupun, lanjut mantan Komisioner KPU Singkawang ini, dipermudah dan diperbolehkan menggunakan teknologi kecuali hologram tidak boleh difotokopi.

"Hasil tulis tangan itu akan dicopy atau discan menggunakan IT, setelah dicopy baru ditandatangan cap basah, salinan itulah yang diberikan ke saksi di TPS," katanya.

Lebih lanjut, untuk C1 plano yang dilaporkan ke KPU RI untuk menjadi real count diwebsite KPU RI, kata dia, dikirim dari KPU Kabupaten Kota sembari menunggu hasil dari rekapitulasi secara manual dari KPPS ke KPU RI.

Hitung Cepat Pukul 15.00
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengaturan dalam Pasal 449 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu dimaksudkan untuk melindungi kemurnian suara pemilih.

"Dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945, kemurnian suara pemilih, terutama untuk pemilih yang sedang memberikan suaranya di wilayah Indonesia bagian barat yang mana penyelenggaraan pemilunya lebih lambat 2 (dua) jam dari Indonesia bagian timur dan lebih lambat 1 (satu) jam dari Indonesia bagian tengah, harus tetap dijaga karena pemungutan suarnya belum selesai dilaksanakan," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

Perbedaan pembagian waktu di Indonesia ini dengan yang lain adalah selama satu jam. Dengan demikian penyelenggaran Pemilu di Indonesia bagian timur lebih cepat dua jam daripada Indonesia bagian barat.

Demikian pula dengan pelaksanaan Pemilu di Indonesia bagian tengah lebih cepat satu jam daripada di Indonesia bagian barat.

Selisih waktu dua jam antara wilayah WIB dengan wilayah WIT memungkinkan hasil penghitungan cepat Pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan.

Untuk diketahui, MK menangani uji materi setelah pemohon mengajukan permohonan. Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu.

Pemohon beralasan, dengan dihidupkannya kembali frasa “larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang” dan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat” beserta ketentuan pidananya dalam UU Pemilu, maka pembentuk undang-undang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum.

Padahal Pemohon secara kelembagaan telah mempersiapkan seluruh resources untuk berpartisipasi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa” melalui pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Namun demikian, upaya Pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal a quo. Sebagaimana diketahui, seluruh norma dari pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah melalui tiga putusan yakni Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3April 2014. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved