Pemilu 2019
KPU Sambas Laksanakan Bimtek Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, kemarin melaksankan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
KPU Sambas Laksanakan Bimtek Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019
SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, kemarin melaksankan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih, dalam pemilihan umum 2019.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Irawati, mengatakan pelaksanaan kegiatan itu adalah untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara penetapan calon terpilih pemilu 2019.
"Ini adalah pelatihan yang kita laksanakan untuk mengetahui bagaimana tata cara penetapan calon terpilih, baik itu DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD ataupun presiden," ujarnya, Senin (15/4/2019).
Ia tegaskan hal itu dilakukan agar nantinya semua partai peserta pemilu mengetahui alur penetapan calon terpilih.
Baca: Pastikan Situasi Aman Jelang Pemilu, Ini Yang Dilakukan Polres Landak
Baca: RAMALAN ZODIAK Karier Selasa 16 April 2019, Gak Salah Ambil Cuti Taurus, Bukan Waktu Menyerah Virgo
Baca: Penanyangan Film Game Of Throne Seosan 8, Hari Ini Simak Juga Cara Streaming Berikut Ini
Termasuk kata Irawati, berkenaan dengan tata cara perhitungan untuk penetapan calon terpilih.
"Iya ini termasuk perhitungannya, termasuk juga yang kita bahas hari ini adalah jika ada calon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DCT, nanti suara mereka tetap sah dan menjadi milik partai," bebernya.
"Dan jika pada saat rekapitulasi mereka tidak memenuhi syarat itu akan menjadi hak suara Anggota yang memiliki suara terbanyak berikutnya," ungkap Irawati.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Bawaslu Kabupaten Sambas, Kesbangpol, dan partai peserta pemilu Se-Kabupaten Sambas. (One)