Pilpres 2019
Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00
Hitung Cepat Pilpres 2019 Luar Negeri, Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres Rabu Mulai Jam 15.00
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KPU juga mengumumkan sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar untuk melakukan quick count atau Hitung Cepat.
Lembaga survei yang telah mendaftar dan terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Hasil quick count baru boleh tayang mulai pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019).
Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," ujar Wahyu.
Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.
- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".
Satu di antara beberapa lembaga survei yang melakukan quick count adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas.
Tidak hanya pilpres, Litbang Kompas juga akan melakukan perhitungan cepat dalam pileg tingkat DPR.