Pemda Sekadau Sosialisasikan Perda Perdana di 2019, Perda Nomor 1 tahun 2019

"Perda Nomor 1 tahun 2019 adalah perda yang mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang," ujar Bupati.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II, Kantor Bupati Sekadau, Senin (15/4/2019) 

Pemda Sekadau Sosialisasikan Perda Perdana di 2019, Perda Nomor 1 tahun 2019

SEKADAU - Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Senin (15/4).

Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan perda tersebut ditujukan pada pelaku usaha baik perorangan maupun berbadan hukum yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya alat-alat UTTP yang memiliki jaminan kebenaran melalui tera dan tera ulang.

"Perda Nomor 1 tahun 2019 adalah perda yang mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang," ujar Bupati.

Ia juga mengatakan, penyelenggaraan tera/tera ulang dilakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan metrologi legal.

"Tujuannya adalah melindungi kepentingan umum agar masyarakat memperoleh barang dengan takaran dan kualitas yang sesuai dengan kesepakatan. Dalam penyelenggaraan metrologi legal perlu dilakukan tera/tera ulang dan pengawasan berkala terhadap alat UTTP," ungkapnya.

Baca: VIDEO: Ketua KPU Sekadau Drianus Saban Jelaskan Rangkaian Pemilu di Sekadau

Baca: Persiapan Hari H Pemilu, Terjadi Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu di Sekadau

Ia mengatakan, setiap UTTP secara langsung atau tidak langsung digunakan termasuk yang disimpan ditempat usaha dalam keadaan siap pakai dugunakan untuk keperluan menetukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan wajib dilakukan tera atau tera ulang. Selain itu ia menambahkan, tera ulang merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kabupaten seperti yang diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain penyelenggaraan tera dan tera ulang juga dipungut retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang dikenakan kepada orang pribadi dan atau badan yang menikmati pelayanan tera dan tera ulang," lanjutnya.

Diakuinya pula saat ini Kabupaten Sekadau telah memiliki UPTD Metrologi Legal yang menyelenggaraan tera dan tera ulang. Tera dan tera ulang ini matinya menurut dia akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kualifikasi tertentu dan dilakukan ditempat pelayanan tera diberikan.

"Perda ini mengatur tentang mekanisme pelayanan tera, penagihan retribusi, pemberian sanksi serta ketentuan pidana terhadap wajib retrebusi pemberian saksi serta ketentuan pidana terhadap wajib retribusi tera dan tera ulang," katanya.

Baca: VIDEO: Bawaslu Sekadau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Baca: Panwascam dan Polsek Belitang Sekadau Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang

Dengan diberlakukan tera tersebut maka menurutnya seluruh proses penyelenggaraan dan pemungutan retribusi tera dan tera ulang harus dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Sehingga, diakuinya kegiatan yang dilakukan itu merupakan salah satu upaya dalam memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap alat-alat UTTP.

"Bahwa jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen juga merupakan kebutuhan bagi pedagang serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli," pungkasnya. (ian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved