Jika Tidak Dapat C6, Warga Tetap Bisa Memilih Asal Terdaftar DPT dan Miliki Kartu Identitas
Meskipun tidak mendapat mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Formulir C6, hak memilih tak serta merta hilang.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Ishak
Jika Tidak Dapat C6, Warga Tetap Bisa Memilih Asal Terdaftar DPT dan Miliki Kartu Identitas
SINTANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Hazizah menyampaikan bahwa meskipun tidak mendapat mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Formulir C6, hak memilih tak serta merta hilang.
Sebab jika masyarakat memiliki kartu identitas seperti KTP elektronik (E-KTP) dan identitas lainnya, atau sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk ikut memilih.
"Jika masyarakat belum mendapatkan formulir C6, sepanjang dia punya E-KTP dan identitas lainnya seperti Suket dan KK atau dia terdaftar di DPT, tentu masih bisa datang ke TPS dan ikut memilih," katanya, Senin (15/4/2019) pagi.
Baca: Merantau Dari Jawa ke Sintang, Bowo Pertama Kali Lakukan Perekaman E-KTP
Baca: Disdukcapil Sintang Optimis Target Perekaman E-KTP Hingga Hari Pencoblosan 99 Persen
Untuk formulir C6 sendiri, menurutnya sudah dibagikan, sesuai aturan minimal enam hari sebelum pencoblosan dan maksimal satu hari sebelum pencoblosan. Dia juga menegaskan C6 adalah pemberitahuan bukan undangan.
"Tapi kalau sudah punya C6, E-KTP dan bukti identitas lainnya hanya sebagai pendukung. Sepanjang petugas kami mengenal orangnya, karena petugas kami kan orang setempat, pasti tahu penduduk asli atau bukan," pungkasnya. (Wahidin)