Pileg 2019

Pasang APK di Masa Tenang Siap-Siap Pidana

Jadi saya kira memang ini intruksi dari Bawaslu RI untuk menurunkan APK seluruhnya pada masa tenang mulai tadi malam pukul 00.00 WIB,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Jajaran Bawaslu Pontianak saat melakukan penertiban APK, Minggu (14/04/2019). 

Pasang APK di Masa Tenang Siap-Siap Pidana

PONTIANAK - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika ada ancaman pidana jika peserta pemilu memasang APK dimasa tenang.

"Didalam PKPU 23 khusus untuk APK paling lambat H-1 dan menjadi kewajiban peserta pemilu (menertibkan, red). Tapi kalau kemudian misalnya H-1 belum diturunkan oleh peserta pemilu maka akam kewalahan untuk menertibkan itu, mestinya di hari H tidak ada lagi APK," katanya, Minggu (14/04/2019).

Terlebih, lanjutnya penertiban APK merupakan intruksi dari Bawaslu RI.

Baca: Bawaslu Pontianak Targetkan Dua Hari Tertibkan APK Dimasa Tenang

Baca: Makna Pilpres 2019 Bagi Ustadz Abdul Somad: Perlihatkan Mana Teman Sejati, Mana Lawan Berbaju Kawan

"Jadi saya kira memang ini intruksi dari Bawaslu RI untuk menurunkan APK seluruhnya pada masa tenang mulai tadi malam pukul 00.00 WIB," bebernya.

Ia pun menerangkan ada ancaman pidana bagi peserta pemilu yang memasang APK baru di masa tenang.

"Kalau pada H-1 masih ada tersisa saya kira langsung diturunkan saja, karena kecuali dia pasang baru, kita harus investigasi artinya dia berkampanye, sanksinya pidana kampanye diluar jadwal," tukas Faisal Riza.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved