Pemilu 2019

Masa Tenang Pemilu 2019, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilanggar Sesuai Imbauan Bawaslu RI & KPU RI

Di Indonesia, masa tenang berlangsung selama tiga hari. Pada Pemilu 2019, masa tenang mulai tanggal 14, 15 dan 16 April 2019.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA/net
Logo Bawaslu RI 

5. Menertibkan alat peraga kampanye sejak dimulainya masa tenang, dan melaporkannya secara berjenjang pada akhir masa tenang.

6. Menindak pelanggaran. 

Tidak hanya itu, dalam postingan lainnya Bawaslu RI juga mengingatkan masyarakat bahwa tanggal 14-16 April, Pemilu memasuki tahapan masa tenang.

Masa tenang, tulis Bawaslu RI, merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar dapat menentukan siapa pasangan calon yang akan dipilih. 

Baca: Bawaslu Pontianak Targetkan Dua Hari Tertibkan APK Dimasa Tenang

Baca: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu dan Pol PP Tertibkan APK di Landak

Bawaslu RI menegaskan larangan yang dilakukan ketika masa tenang diantaranya :

1. Jangan berkampanye.

2. Jangan berpolitik uang.

3. Hindari politisasi SARA.

4. Jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey.

"#SahabatBawaslu, mulai hari ini, 14 April hingga 16 April mendatang, pemilu kita memasuki tahapan masa tenang. Masa tenang adalah waktu yang tepat bagi kita untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar Sahabat dapat menentukan siapa calon dan pasangan calon yang akan sahabat pilih.

Ssst... Ingat, jangan berkampanye, jangan berpolitik uang, hindari politisasi SARA, jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey. Yang paling penting lapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran. 

#MasaTenang #MasaTenangPemilu2018 #BawasluMengawasi #CegahAwasiTindak #BeraniLapor #AwasiTPSmu," tulis akun Instagram @bawasluri.

KPU Ajak Pemilih Kenali Calon

Selain Bawaslu RI, pemberitahuan terkait masa tenang juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui akun Instagram terverifikasi @kpu_ri.

KPU RI mengajak para pemilih untuk mengenali calon melalui website atau aplikasi android resmi KPU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved