Kabid Humas Polda: Polisi tak Bisa Menolak Laporan Masyarakat
Mekanismenya, kepolisian akan menerima pengaduan, dan akan di lakukan gelar perkara sebelum status pengaduan itu naik menjadi Laporan Polisi
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Kabid Humas Polda: Polisi tak Bisa Menolak Laporan Masyarakat
PONTIANAK - Terkait adanya informasi rencana Kuasa Hukum Pelaku Penganiaya AU Siswi SMP akan melaporkan terkait penyebaran berita pencolokan ke pihak kepolisian.
Polda Kalbar mempersilakan jika ada masyarakat yang akan melaporkan dugaan adanya tindak pidana kepada kepolisian.
"Kita (kepolisian) tidak bisa menolak jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat, tentunya harus melalui proses dan mekanisme yang berlaku di kepolisian,"kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Donny Charles Go, Sabtu (13/4/2019).
Baca: Komunitas Bahasa Isyarat Kalbar, Jembatan Penghubung Antara Tuli dan Dengar
Baca: Aksi BLACKPINK di Coachella Banjir Pujian, Lisa Jadi Sorotan hingga Rihanna & Ariana Grande Disebut
"Mekanismenya, kepolisian akan menerima pengaduan, dan akan di lakukan gelar perkara sebelum status pengaduan itu naik menjadi Laporan Polisi," tambah AKBP Donny Charles Go.
Dan kemudian, Mantan Kapolres Sanggau ini juga menuturkan masyarakat yang akan melapor atau membuat pengaduan tentunya harus menyertakan bukti-bukti tindak pidana yang akan di laporkan.
"Kita persilakan saja ada yang mau melapor, kalau terkait kasus terkait penyebaran berita pencolokan yang ada kaitannya kasus penganiayaan Siswi SMP itu ranahnya Ditreskrimsus, nanti pengaduan akan di terima SPKT dan akan di arahkan ke Piket Ditreskrimsus,"pungkas AKBP Donny Charles Go.