Pileg 2019

Simulasi Pungut-Hitung Pemilu di Sintang, Durasi Waktu Memilih Terlama Hingga 6 Menit Perorang

Termasuklah jika dalam satu TPS itu jumlah pemilihnya mencapai jumlah maksimal yaitu sebanyak 300 pemilih.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Suasana Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan di Depan Indoor Apang Semangai, pada Selasa 9 April 2019 kemarin. 

Simulasi Pungut-Hitung Pemilu di Sintang, Durasi Waktu Memilih Terlama Hingga 6 Menit Perorang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 yang diselenggarakan di Depan Indoor Apang Semangai, pada Selasa 9 April 2019 kemarin. 

Ketua KPU Sintang, Hazizah menyampaikan pada simulasi pungut hitung di tingkat TPS tersebut, pihaknya melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Sintang sebagai petugas. 

Hal ini disampaikan Hazizah saat dikonfirmasi Tribun Pontianak mengenai hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 tersebut di Kantor KPU Kabupaten Sintang, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Rabu (10/4/2019) pagi. 

Baca: Besok, Ahmad Dhani Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Surabaya

Baca: VIDEO: Imigrasi Tegaskan Pelayanan Paspor Tanpa Calo

"Untuk petugas di TPS, kita libatkan PPS, lalu pengawas juga dari Bawaslu. Sedangkan untuk pemilih, kita libatkan masyarakat yang juga peserta pemilu. Termasuk Forkopimda yang memiliki hak pilih, seperti Pak Bupati," katanya. 

Tujuan dilakukannya simulasi tersebut, menurut Hazizah untuk melihat secara langsung proses Pemilu 2019 yang dikatakan cukup rumit. Sebab dalam pemilihan umum ini, ada lima pemilihan dan lima jenis surat suara yang dicoblos. 

Dalam simulasi tersebut, KPU Kabupaten Sintang mengambil 150 orang sampel pemilih, setengah dari jumlah maksimal pemilih di tiap TPS yaitu 300 orang. Durasi waktu sesuai ketentuan yaitu mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. 

"Simulasi ini sesuai aturan PKPU, dari alat kelengkapan TPS, jenis surat suara, dan lainnya, jadi seperti nyatanya. Dari hasil simulasi kemarin, durasi tercepat satu orang pemilih itu 2 menit 6 detik dan paling lama itu 6 menit," katanya. 

Oleh karena itu, dia menjelaskan untuk proses pemungutan tidak ada masalah dengan durasi dari pukul 07.00-13.00 WIB. Termasuklah jika dalam satu TPS itu jumlah pemilihnya mencapai jumlah maksimal yaitu sebanyak 300 pemilih.
 

-- 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved