Kecam Penganiayaan Au, Forum Komunikasi Mahasiswa Singkawang: ''Tidak Ada Kata Damai''
Menurutnya, jangan berlindung dibalik alasan karena pelaku adalah anak di bawah umur sebab ada namanya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ishak
Kecam Penganiayaan Au, Forum Komunikasi Mahasiswa Singkawang: Tidak Ada Kata Damai
SINGKAWANG - Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Kota Singkawang sangat menyesalkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak-anak dan kepada anak, yakni Audrey (Au) di Pontianak beberapa hari yang lalu.
Ia menjelaskan, Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 hadir sebagai aturan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak di bawah umur yang mendapatkan perlakuan tidak layak dimata hukum.
"Namun dalam hal ini, bagi saya tidak ada kata damai atau maaf untuk kasus Audrey," kata Ketua Presidium Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Kota Singkawang, Santo Satriawan, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, jangan berlindung dibalik alasan karena pelaku adalah anak di bawah umur sebab ada namanya Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca: Klarifikasi Lengkap H Raden Hidayatullah Kusuma Dilaga, Beberkan Kondisi Terduga Penganiayaan Au
Baca: Aktivis Hingga Artis Tunjukkan Simpati Jenguk Au, Keluarga Terpaksa Batasi Kunjungan
Baca: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik Beri Pandangan Hukum Pada Kasus Au
FKM mengecam keras atas perbuatan pelaku dan akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung.
Rasa sakit fisik dan psikis yang dialami Audrey tidak akan bisa dialami oleh siapapun dan tidak bisa terbayarkan oleh apapun.
Proses hukum dalam kasus ini akan sebagai tolak ukur keadilan bagi korban, pelaku dan semua elemen sebagai efek jera dan rasa takut untuk melakukan kasus yang sama.
Selanjutnya, pelaku yang masih berstatus pelajar SMA akan menjadi bahan evaluasi orang tua di rumah dan para guru di sekolah untuk lebih mengedepankan pendidikan karakter.
"Kami juga berharap kepada pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kalimantan Barat dapat bekerja maksimal untuk melindungi dan memberikan keadilan hukum bagi Audrey yang seadil-adilnya," harap Santo. (doi)