Inilah 2 Lokasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak oleh 12 Siswi SMA

KPPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Taman Akcaya Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), di Jalan Sultan Syahrir, Akcaya, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (kalbar). 

TENGKORAK KEPALA DAN DADA DIPERIKSA

Saat ini korban pengeroyokan yang merupakan siswi SMP tengah mendapatkan perawatan intensif. 

Terduga pengeroyok diduga 12 pelajar tingkat SMA dan berasal dari berbagai SMA di Kota Pontianak

Bahkan saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan bagian tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan dari pengeroyokan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Unit Radiology, Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (8/4/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta pihak kepolisian dan dinas pendidikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian kekerasan antar sesama pelajar ini.

Ini merupakn preseden buruk terhadap dunia pendidikan yang ada di Kota Pontianak.

KRONOLOGI

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.

KPPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.

Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.

"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).

Ia menjelaskan korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.

"Korban merasa terintimiddasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved