Pertemuan OFS Persaudaraan Conradus Pontianak, Rumuskan Pedoman Hidup Bermasyarakat

Ada begitu banyak hal yang mungkin bisa kita jadikan pedoman hidup bermasyarakat. Ada yang belajar dari budaya, ada juga yang belajar

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kegiatan Ordo Fransiskan Sekular. Ist 

Mari sejenak kita melihat isi dari anggaran dasar OFS pada artikel 76-77.

Artikel 76

1. Pemilihan-pemilihan pada berbagai tingkatan dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan hukum Gereja (80) dan Konstitusi.

Undangan Hendaknya dikirim paling lambat satu bulan sebelumnya, dengan mencantumkan tempat, hari dan waktu pemilihan.

2. Sidang Pemilihan atau Kapitel, akan dipimpin oleh Minister yang langsung lebih tinggi tingkatannya atau utusannya, yang mengesahkan pemilihan itu.

Pimpinan atau utusan tidak dapat memimpin pemilihan dalam Persaudaraan Lokalnya sendiri, juga tidak dalam pemilihan Dewan pada tingkat yang lebih tinggi, karena ia sendiri merupakan anggota Dewan.

Pendamping Rohani yang langsung lebih tinggi tingkatannya atau utusannya, harus hadir sebagai saksi atas persekutuan dengan Ordo Pertama dan TOR.

Seorang yang mewakili Konfrensi para Minister Jendral Ordo Pertama dan TOR memimpin dan mengesahkan pemilihan Pimpinan Dewan Internasional OFS.

3. Pimpinan Kapitel dan Pendamping Rohani dari tingkat yang lebih tinggi tidak mempunyai hak suara.

4. Pimpinan dari Kapitel menentukan dari antara para anggota kapitel itu, seorang sekretaris dan dua penghitung.

Artikel 77

1. Dalam Persaudaraan Lokal, yang telah berprofesi kekal dari Persaudaraan yang sama itu, mempunyai suara aktif, berarti dapat memilih, dan suara pasif, berarti dapat dipilih dan yang berprofesi sementara hanya mempunyai suara aktif.

2. Pada tingkat-tingkat lainnya, yang mempunyai suara aktif adalah sebagai berikut: anggota dewan yang sudah habis masa baktinya, wakil-wakil langsung dari tingkat dibawahnya dan wakil Mudifra yang telah berprofesi.

Menjadi tugas Statuta Khusus untuk menentukan norma-norma sebelumnya, dengan memperhatikan dasar pemilihan itu dalam arti yang seluas-luasnya.

Para Fransiskan Sekular yang telah berprofesi kekal dari wilayah tersebut mempunyai suara pasif.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved