Pileg 2019

Bawaslu Ajak Masyarakat Sintang Laporkan Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu

Selain di tingkat kabupaten, masyarakat juga bisa melaporkan ke pengawas di tingkat kecamatan, tingkat desa, bahkan tingkat TPS.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Fransiskus Ancis saat dikonfirmas 

Bawaslu Ajak Masyarakat Sintang Laporkan Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, Fransiskus Ancis mengajak masyarakat Kabupaten Sintang menjaga hak suaranya dengan melaporkan jika menemui indikasi pelanggaran Pemilu 2019. 

"Kami berharap bahwa dalam pemilu ini, jika dalam konteks pengawasan kami selalu menghimbau jika terjadi pelanggaran atau ada indikasi pelanggaran segera melaporkan kepada Bawaslu," katanya, Senin (8/4/2019) pagi. 

Baca: Wakapolda Kalbar Apresiasi Dua Putri Anggota Ditpolair, Ini Prestasinya

Baca: Inayatun: Kasus Pengeroyokon Siswa SMA Terhadap Pelajar SMP Telah Ditangani Polresra Pontianak

Selain di tingkat kabupaten, masyarakat juga bisa melaporkan ke pengawas di tingkat kecamatan, tingkat desa, bahkan tingkat TPS. Sebab itu, dia berharap semua pihak dapat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan di lapangan. 

"Kemudian selain itu juga kami juga berharap partisipasi semua pihak terutama masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jangan memberikan ruang-ruang terjadinya pelanggaran yang merugikan hak suara kita," pungkas Fransiskus Ancis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved