Pileg 2019
Bawaslu Ajak Masyarakat Sintang Laporkan Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu
Selain di tingkat kabupaten, masyarakat juga bisa melaporkan ke pengawas di tingkat kecamatan, tingkat desa, bahkan tingkat TPS.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Bawaslu Ajak Masyarakat Sintang Laporkan Jika Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, Fransiskus Ancis mengajak masyarakat Kabupaten Sintang menjaga hak suaranya dengan melaporkan jika menemui indikasi pelanggaran Pemilu 2019.
"Kami berharap bahwa dalam pemilu ini, jika dalam konteks pengawasan kami selalu menghimbau jika terjadi pelanggaran atau ada indikasi pelanggaran segera melaporkan kepada Bawaslu," katanya, Senin (8/4/2019) pagi.
Baca: Wakapolda Kalbar Apresiasi Dua Putri Anggota Ditpolair, Ini Prestasinya
Baca: Inayatun: Kasus Pengeroyokon Siswa SMA Terhadap Pelajar SMP Telah Ditangani Polresra Pontianak
Selain di tingkat kabupaten, masyarakat juga bisa melaporkan ke pengawas di tingkat kecamatan, tingkat desa, bahkan tingkat TPS. Sebab itu, dia berharap semua pihak dapat ikut berpartisipasi melakukan pengawasan di lapangan.
"Kemudian selain itu juga kami juga berharap partisipasi semua pihak terutama masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jangan memberikan ruang-ruang terjadinya pelanggaran yang merugikan hak suara kita," pungkas Fransiskus Ancis.