Artis Terlibat Prostitusi
Sosok Menteri Pemesan Vanessa Angel Masih Misterius
Terungkap, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Dalam lanjutan persidangan kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel, tersebut ada sosok menteri yang ikut membooking mantan artis FTV itu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sosok menteri dari keterangan mucikari artis.
Kepada sosok menteri itu, Vanessa Angel ingin dibayar Rp 60 juta untuk short time. Vanessa Angel inginnya langsung 'melayani' di kamar tidak usah pakai dinner.
Terungkapnya sosok menteri yang identitasnya masih misterius itu terungkap dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari artis Vanessa Angel.
Terungkap, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail tersebut.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.
Rian pun tertarik tawaran tersebut.
Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," kata JPU Winarko.
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angelmaunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time.
Itu belum termasuk tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/vanessa-angel-dan-pemesan.jpg)