Artis Terlibat Prostitusi

Sosok Menteri Pemesan Vanessa Angel Masih Misterius

Terungkap, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail

Tayang:
Editor: Arief
KOLASE/TRIBUN JAMBI
Vanessa Angel 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SURABAYA - Dalam lanjutan persidangan kasus prostitusi online melibatkan Vanessa Angel, tersebut ada sosok menteri yang ikut membooking mantan artis FTV itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sosok menteri dari keterangan mucikari artis. 

Kepada sosok menteri itu, Vanessa Angel ingin dibayar Rp 60 juta untuk short time. Vanessa Angel inginnya langsung 'melayani' di kamar tidak usah pakai dinner.

Terungkapnya sosok menteri yang identitasnya masih misterius itu terungkap dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari artis Vanessa Angel.

Terungkap, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani seorang menteri yang tak disebutkan detail tersebut.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.

Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angelmaunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time.

Itu belum termasuk tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved