Sempat DPO, Polisi Ringkus Pencuri 12 Karung Beras di Pasar Senggol
DPO Pencurian sejak bulan Maret 2018 yang di ketahui bernama Phanji Pradana (23) warga Parit Bugis Laut Desa Kuala Dua, Kecamatan Sui Raya
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Sempat DPO, Polisi Ringkus Pencuri 12 Karung Beras di Pasar Senggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Anggota unit Reskrim Polsek Sui Raya berhasil meringkus satu orang pencuri yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Rabu (3/4/2019)
DPO Pencurian sejak bulan Maret 2018 yang di ketahui bernama Phanji Pradana (23) warga Parit Bugis Laut Desa Kuala Dua, Kecamatan Sui Raya
DPO Phanji terlibat kasus pencurian di Toko Hidup Baru Pasar Senggol desa Kuala Dua di Jl Alas Kusuma Kec Sui Raya pada Sabtu (9/3/2019) subuh sekitar pukul 05.00 WIB
Kasus pencurian tersebut telah di laporkan korban ke pihak kepolisian LP : / 537 / III/ RES.1.9/ 2019 / KALBAR / RESTA PTK KOTA, tanggal 20 Maret 2019, melakukan pencurian 12 karung beras dan 1 buah kompor gas merk Rinnai di toko pelapor Toko Hidup Baru Pasar Senggol Alas Kusuma, Desa Kuala Dua.
Baca: VIDEO: Ketua FKUB Apresiasi Kinerja Polres Singkawang Antisipasi Gejolak Pemilu
Baca: Ketua Persit KCK PD XII/Tpr Tatap Muka dengan Persit Cabang XLVIII Kodim 1204/Sanggau
Kapolsek Sui Raya Kompol Suanto menuturkan pencurian terjadi pada Sabtu (9/3/2019) di pasar Senggol Toko Hidup Baru Desa Alas Kusuma Kec Sui Raya, pelaku mengambil barang milik pelapor berupa beras 12 karung dan 1 buah kompor gas merk Rinnai di toko pelapor.
"Pelaku merusak pintu depan dan kemudian korban Rp 1,6 juta, dan pada Rabu (3/4) kemarin setelah di lakukan penyelidikan, akhirnya DPO itu berhasil di tangkap di Alas Kusuma,"katanya.
"Setelah DPO berhasil di tangkap dan ia mengakui ikut melakukan pencurian bersama pelaku berinisial HN. Saat ini pelaku sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dpo-12-karung.jpg)