PSSI Bermasalah, Ternyata Masih Punya Hutang Hingga Miliaran Rupiah Saat Berangkatkan Timnas U-22

PSSI dikabarkan tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan timnas U-22 Indonesia tampil di Piala AFF U-22 2019.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gusti Randa Gantikan Joko Driyono Jadi Plt Ketua Umum PSSI, Pengangkatannya Dinilai Ilegal 

PSSI Bermasalah, Ternyata Masih Punya Hutang Hingga Miliaran Rupiah Saat Berangkatkan Timnas U-22

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar memilukan datang dari sepakbola Indonesia, berkutat pda Timnas U-22

Setelah bak roller coaster, menjuarai Piala AFF U-22 lalu kemudian gagal total di kualifikasi Piala Asia U-23, rupa-rupanya ada utang sekitar Rp4,5 Miliar yang dimiliki PSSI untuk memberangkatkan Timnas U-22 Indonesia ke Kamboja.

PSSI dikabarkan tidak memiliki dana yang cukup untuk memberangkatkan timnas U-22 Indonesia tampil di Piala AFF U-22 2019.

Anggota Komite Eksekutif PSSI, Gusti Randa, mengatakan ada salah satu orang yang berbaik hati meminjamkan uang demi keberangkatan timnas U-22 Indonesia.

Baca: HASIL Malaysia Open 2019,Wakil Indonesia ke Semifinal Sisa Dua, Minions dan Ahsan Henda Tumbang

Baca: Petinju Pontianak Lawan Thailand, Sugianto : Ini Kesempatan Bagi Ari

"Ya masalah utang itu saya kita bukan hal yang tabu," kata Gusti Randa saat ditemui awak media termasuk BolaSport.com di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

"Sebenarnya bukan utang, tetapi ada hamba Allah yang memberikan talangan, talangan itu kan bahasa kerennya, tetapi bahasa resminya ya PSSI berutang," kata Gusti Randamenambahkan.

Gusti Randa enggan menyebutkan berapa uang yang diberikan hamba Allah kepada PSSI.

Ketika ditanya apakah utang itu mencapai Rp 4,5 Miliar, Gusti Randa tidak mengelak.

"Jumlahnya bendahara yang tahu," kata Gusti Randa.

"Ya sekitaran segitu (Rp 4,5 Miliar)," tutup Gusti Randa.

Baca: Kecelakaan Kerja, Dua Pekerja Terkena Pengait Crane Patah, Satu Meninggal Dunia

Baca: Turnamen PUBG Meriahkan Hut Kota Sanggau Ke-403

Tidak punyanya uang dari kas PSSI bukan hal baru.

Baru-baru ini PSSI memutuskan untuk tidak memberangkatkan timnas putri U-15 Indonesia untuk tampil di Piala AFF U-15 2019 yang berlangsung di Thailand pada 9-25 Mei mendatang.

Kisruh di Tubuh PSSI Usai Petingginya Diamankan Polisi

Gusti Randa Gantikan Joko Driyono Jadi Plt Ketua Umum PSSI, Pengangkatannya Dinilai Ilegal 

Penunjukan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI menggantikan Joko Driyono dinilai ilegal karena melanggar Statuta PSSI.

Baca: RAMALAN ZODIAK Hari Ini Rabu 20 Maret, Ekspresikan Perasaanmu Pisces, Kamu Harus Berkomitmen Cancer

Baca: ZODIAK Hari Ini Rabu 20 Maret, Perjalanan Luar Biasa bagi Aries, Kariermu Berubah Lebih Baik, Virgo

Gusti Randa diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, setelah digelar rapat Executive Committee (Exco), Selasa (19/3/2019).

Joko Driyono sendiri adalah Plt Ketua Umum PSSI yang menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

Namun, Jokdri kemudian menjadi tersangka perusakan barang bukti terkait perkara match-fixing sehingga ia menyerahkan kursi kepemimpinannya kepada Gusti Randa.

Namun, menurut Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, pengangkatan Gusti Randa justru mengundang kontroversi.

Pasalnya keputusan tersebut dinilai melanggar peraturan yang berlaku di PSSI.

“Itu mau-maunya PSSI saja yang suka membuat sensasi dan kontroversi. Pengangkatan Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI ilegal karena tidak sesuai dengan Statuta PSSI,” ucap Akmal Marhali, Selasa (19/3/2019).

Menurut Akmal, yang seharusnya ditunjuk menggantikan Jokdri adalah Iwan Budianto, bukan Gusti Randa yang hanya angota Exco PSSI biasa.

Baca: LIDA 2019 Top 28 Grup 6! Linda Kalsel Tersenggol Lagi, Novi Kalbar Mendapat Pujian, Namun Tidak Aman

“Seharusnya Iwan Budianto, karena dia satu-satunya Wakil Ketua Umum PSSI setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum,” kata Akmal menjelaskan.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.”

“Jokdri, yang saat itu Wakil Ketua Umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi. Kini, setelah Wakil Ketua Umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto ini yang menjadi Plt Ketua Umum,” ucap Akmal menegaskan.

Pada ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) berbunyi, “Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika diperlukan.”

Status Plt Ketua Umum yang disandang Gusti Randa, lanjut Akmal, bertambah ilegal karena yang menandatangani SK pengangkatannya hanya Jokdri, bukan seluruh anggota Exco yang masih ada.

Disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 Anggota.

“Seharusnya seluruh anggota Exco yang masih ada tanda tangan semua, bukan hanya Jokdri,” paparnya.

Saat ini sedikitnya dua anggota Exco PSSI sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match-fixing, dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match-fixing juga.

Akmal menambahkan, bila ditilik dari aturan Federation of International Football Association (FIFA), penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI juga ilegal.

FIFA Diciplinary Code bagian 9 mengatur tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

“Mestinya Jokdri konsentrasi saja pada penyelenggaraan KLB, dengan segera minta rekomendasi ke FIFA,” tandasnya.

Berita ini telah tayang di Bolasport dengan judul: Pengangkatan Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI Dianggap Ilegal

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved