Pemilu 2019
Layanan Pindah Memilih Diperpanjang, Ini Syaratnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 20/2019, Kamis (28/3/2019) lalu, di mana satu di antaranya mengatur batas akhir
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Layanan Pindah Memilih Diperpanjang, Ini Syaratnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 20/2019, Kamis (28/3/2019) lalu, di mana satu di antaranya mengatur batas akhir pindah memilih.
"Dalam putusan itu, masa mengurus dokumen pindah memilih (Form A.5/Daftar Pemilih Tambahan) diperpanjang hingga H-7 atau selambat-lambat pengurusan sampai 10 April 2019," kata Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Senin (1/4/2019).
Ia menjelaskan, sebelumnya pengurusan dokumen pindah memilih karena keadaan tertentu antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Baca: Danrem 121/Abw Laksanakan Patroli Hotspot Bersama Melalui Udara
Baca: Midji Diagendakan Kunjungi Kayong Utara Hari Ini, Hadiri Talkshow dan Ramah Tamah
Baca: Segarkan Mata Anda Menikmati Pesona Riam Kecala di Sanggau
Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.
Menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Pada perpanjangan masa pengurusan pindah memilih ini hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu, yakni pemilih yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
Bagi pemilih yang memenuhi 4 keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.
Ada 3 pilihan dalam mengurus di antaranya melalui PPS di desa/kelurahan asal sesuai alamat di E-KTP atau ke KPU Kabupaten Kota asal.
Kemudian langsung ke KPU Kabupaten/Kota tujuan, sesuai domisili saat ini.
"Tentu dengan membawa E-KTP/KK atau Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP," tuturnya.
Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum terdaftar dalam DPT, pemilih bisa mengecek secara langsung melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau cek di aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di Playstore.
"Yuk, maksimalkan perlindungan hak konstitusional warga negara," ajaknya.