Pileg 2019

7.241 Caleg di Kalbar Dipastikan Tak Terpilih, KPU Beberkan Penyebabnya

Di provinsi sendiri ada sekitar 786 yang bakal tidak mendapatkan kursi atau daftar tunggu

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHO PANJI PRADANA
Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo 

7.241 Caleg di Kalbar Dipastikan Tak Terpilih, KPU Beberkan Penyebabnya

TRIBUNPONTIANAK.CO ID, PONTIANAK - Setidaknya 7.241 calon legislatif (caleg) di Kalbar tidak akan terpilih dalam Pileg maupun Pemilu 2019 yang dihelat pada 17 April 2019 ini.

Hal ini lantaran, dari 7.811 caleg yang ada, hanya akan mendapatkan 570 kursi legislatif baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo, menerangkan untuk jumlah caleg tingkat Provinsi 851 orang yang akan memperebutkan 65 kursi. 

"Diprovinsi sendiri ada sekitar 786 yang bakal tidak mendapatkan kursi atau daftar tunggu," kata Mujiyo, Senin (25/3/2019).

Baca: Caleg dari Parpol Baru, Syamsir Alam Optimistis Lolos Wakili Rakyat di Parlemen

Baca: Mahfud MD Minta Tindak Pembuat dan Penyebar Hoaks

Kemudian, kata dia, untuk di Kabupaten Kota jumlah keseluruhan ada 6.960 calon dengan jumlah kursi 505 yang diperebutkan. 

"Artinya akan ada 6.455 yang tidak lolos atau didaftar tunggu," tuturnya.

Daftar tunggu, lanjutnya, ialah apabila ada calon terpilih di PAW, maka daftar tersehut yang akan menggantikan.

Diungkapkan Mujiyo, untuk ditingkat nasional dalam penentuan caleg terpilih selain daripada menggunakan metode sainte lague murni, ada pula Parlementary Threshold 4 persen, sedangkan di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, Parlementary Threshold tidak diberlakukan. 

"Sehingga berapapun jumlah suara hasil masing-masing parpol akam dirangking berdasarkan metode sainte lague murni, jadi nanti jika semua sudah dikumpulkan kemudian dibagi berdasarkan metode sainte lague murni baru ketahuan partai mendapatkan berapa kursi dari seluruh parpol yang berkompetisi di Kalbar, setelah mendapatkan kursi, misalnya di Partai A mendapat kursi akan di bagikan pada caleg-calegnya, pembagiannya juga menggunakan metode sainte lague murni," paparnya.

Baca: Dilantik Jadi Kepsek SDN 10 Suwak Medang, Welly Harap Adanya Bantuan Untuk Sekolahnya

Dengan tidak diterapkannya PT 4 persen di Provinsi dan Kabupaten Kota, kata Mujiyo, maka caleg dari parpol baru juga mempunyai peluang mendapatkan kursi asalkan sesuai persyaratan yang satu diantaranya mesti melaporkan LPPDK.

"Kalau pun secara nasional tidak memenuhi PT 4 persen, tetapi didaerah ada yang memiliki suara signifikan, yang kemudian setelah dilakukan pembagian parpol mendapat kursi, maka tetap diikutkan dalam penghitungan kursinya," jelasnya.

Mujiyo pun mengungkapkan, jika kemudian ada perselisihan pada hasil suara caleg nantinya, maka yang bersangkutan harus ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau terkait dengan perselisihan, tentu akan bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK), nanti masing-masing calon dalam melakukan gugatan dan sebagainya tetap dilakukan terpusat, harus ke pusat dulu ditangani di MK, kemudian MK mengembalikan ke kita," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved