Polemik Bangunan Cita Rasa Jalan Agus Salim Pontianak, Dari Harta Warisan Hingga Gugatan

Anak bungsu Sulaiman Bakti, Clara Lai dan beberapa saudaranya melakukan konferensi pers

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Bangunan Cita Rasa yang merupakan harta warisan dan menjadi polemik. 

Polemik Bangunan Cita Rasa Jalan Agus Salim Pontianak, Dari Harta Warisan Hingga Gugatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anak bungsu Sulaiman Bakti, Clara Lai dan beberapa saudaranya melakukan konferensi pers terkait dilakukannya sita eksekusi oleh pengadilan terhadap objek perkara yaitu sebuah bangunan peninggalan orangtua mereka yang terletak di Jalan Agus Salim Pontianak.

Clara Lai, menuturkan sebagai ahli waris dan mewakili beberapa saudaranya mengucapka terima kasih atas sita eksekusi terhadap banguan tersebut yang sampai saat ini ditempati oleh keponakan mereka sendiri atau anak dari saudara tertua mereka.

"Kami dari keluarga besar Sulaiman Bakti mengucapkan terima kasih pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang telah melakukann sita eksekusi pada objek yang telah sengka sekian tahun bahkan sejak 2014 lalu, sampai 2019 ini," ucap Clara Lai saat melakukan konferensi pers pada awak media di Rumah Makan Cita Rasa, Jalan Agus Salim yang merupakan onjek persengketaan, Senin (11/3/2019) sore.

Penyitaan ini, menurutnya memang terkesan lamban, tapi pihaknya memaklumi pengadilan banyak pekerjaan.

Baca: Dukung Langkah PDAM Pancur Aji, Ini Penegasan LSM Citra Hanura Sanggau

Baca: Pembangkit Listrik Beroperasi, Anggota DPRD Kayong Utara Riduansah Minta Tarif Tak Tinggi

Baca: Kantor Diskominfo Landak, Ini Alamatnya

Kemudian, ia meminta pada pihak yang berkaitan atau tergugat untuk berjiwa besar dan hormati hukum yang ada.

"Terakhir saya mau menyampaikan rasa kecewa terhadap Pemkot pontianak dengan alasan izin Cita Rasa itu sudah dicabut atai tidak diperpanjang tapi sampai saat ini masih berjalan," ucapnya.

Claranmenejaskan bahwa bangunan ini adalah milik orangtua mereka dan orangtuanya tidak mau anak cucunya berebut saat meninggal atau menimbulkan sengketa waris.

"Itulah sebab bapak kami mengumpulkan kami dan bapak kami menyuruh mereka beli agar bisa melanjutkan usaha juga tidak mau.
Akhirnya bapak menawarkan pada anak yang mampu membeli dan bapak saya butuh uang itu untuk dibagikan juga pada anak-anaknya," ucapnya.

Ia mengklaim kala ia sudah membeli secara sah, dan orangtua meninggal, maka pihaknya meminta dengan baik-baik agar mereka yang saat ini tinggal disana mau meninggalkan rumah itu, karena rumah itu mau digunakan pihaknya.

"Mereka minta tiga tahun untuk mempersiapkan diri berusaha ditempat lain, tapi tidak juga mereka keluar dari rumah ini.
Kami sampai di PK juga menang dan putusan hakim menyatakan putusan yang pernah diperkarakan tidak boleh lagi diperkarakan sebab obyek dan perkaranya sama," sebut Clara.

Clara mengajak tergurgat untuk berdamai, tapi ia sebut tidak ada itikad baik. Pihaknya berharap perkara ini segera selesai dan tidak ada persoalan lagi.

Baca: KRONOLOGI Anggota Polisi Kecelakaan di Depan Kampus YPBU Pontianak, Sampai Terbang Beberapa Meter

Baca: Bentuk Kantor BKPSDM Landak Beserta Alamat Lengkapnya

Baca: Dukung Langkah PDAM Sanggau, Ini Harapan Dewan Sanggau

Sementara Owner Cita Rasa yang tinggal di bangunan yang menjadi sengketa, Lensida memberikan tanggapan terhadap perkara yang ada.

Lensida, memaparkan bahwa yang diperkarakan bibi mereka yang notabenennya adalah adik-adik dari orangtuanya terkait warisan kakek dan neneknya yang berupa bangunan tempat Cita Rasa di Jalan Agus Salim saat ini.

"Inikan banguna warisan, itu juga milik para bibi saya. Bukan milik kami bangunan dan lahan ini. Tetapi yang terjadi pada gugatan mereka (para bibinya) yang dikabulkan, mereka menggugat bukan untuk warisan tapi mereka menggugat ini adalah milik pribadi," ucap Lensida saat diawancarai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved