Pilpres 2019
Klarifikasi TNI Soal Mobil Plat Dinas 3005-00 Digunakan Angkut Logistik Capres Nomor Urut 02 Prabowo
Dalam video tersebut, tampak mobil bernopol 3005-00 berada di lokasi para pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Masduki pun menegaskan bahwa apa yang beredar di media sosial itu tidak benar, terutama jika menyebut bahwa itu merupakan mobil TNI yang masih aktif.
"Sudah clear semuanya," pungkasnya.
Baca: Marquez Beraksi di Motocross, Bikin Lompatan Tinggi Tunjukkan Nyali Pebalap Paling Agresif MotoGP
Adapun Mabes TNI akan mempertimbangkan penarikan atau pemblokiran terhadap penyebaran video viral mobil Mitsubishi Pajero berplat TNI 5003-00 yang membawa logistik kampanye Prabowo-Sandi.
Penarikan video itu dimaksudkan untuk tetap menjaga kenetralitasan TNI dalam Pemilu 2019.
Kapuspen Mayjen TNI Sisriadi mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal penarikan video yang telah beredar luas di media sosial.
"Nanti akan kami hubungi Kominfo karena itu wewenangnya Kemkominfo," kata Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2019).
Sisriadi juga menegaskan, plat mobil dinas yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang teregistrasi di Mabes TNI.
Diketahui plat bernomor 3005.00 itu diperuntukan untuk kendaraan jenis sedan Mitsubishi Lancer.
Yuks follow instagram tribunpontianak untuk update informasi,
Sementara itu, DanPOM TNI Mayjen Dedy Iswanto mengatakan, penyelidikan atas dugaan ketidaknetralan masih dilakukan guna mengetahui oknum pengguna mobil dengan plat yang tidak sesuai tersebut.
"Dugaan ketidaknetralan mungkin ya karena itu berada di lingkungan fasilitas yang tidak boleh dipergunakan," kata Deddy.
Untuk itu, Dedy Iswanto juga menegaskan, pihak TNI akan turut mencari apakah terdapat unsur kesalahan yang dilakukan pemilik plat nomor itu sebelum nantinya diberikan sanksi.
“Jadi, kita cari tahu tentang unsur-unsur pelanggaran dilakukan. Tentunya dari unsur-unsur pelanggaran itulah yang akan kita lihat sanksinya. Menyesuaikan dengan hal itu,” tandasnya. (*)