Pemilu 2019
KPU Kayong Utara Tambah TPS Berbasis DPTb
KPU Kayong Utara kembali menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
KPU Kayong Utara Tambah TPS Berbasis DPTb
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara kembali menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Penambahan jumlah TPS ini sudah dua kali dilakukan. Mulanya, jumlah TPS ditambah dari 316 menjadi 329.
Kali ini, jumlah TPS ditambah lima, dari 329 menjadi 334.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kayong Utara, Effian Noer menyebut jumlah TPS hanya ditambah empat.
Namun, karena ada penambahan DPTb, jumlah TPS pun ditambah lima.
Baca: Perpani Kalbar Target Maksimal Loloskan Atlet ke PON
Baca: Jaringan XL Axiata Dukung Pengembangan Pariwisata Nasional
Baca: Tiga Kebiasaan Ini Bikin Kulit Anda Kusam dan Tak Cerah, Ternyata Sering Anda Abaikan!
Effian menerangkan, lima TPS ini akan disebar di sejumlah kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit, diantaranya PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), PT Jalin Vaneo (JV), dan PT Cipta Usaha Sejati (CUS).
TPS-TPS tersebut memang dibentuk untuk mengakomodir pemilih pindahan yang bekerja di sejumlah perusahaan tersebut.
"TPS pertama di PT KAP itu jumlah pemilihnya ada 69 satu TPS. Kemudian di (PT) JV itu 317-an seingat saya itu satu TPS. Sisanya itu kita sebar ke TPS terdekat," kata Effian di Sukadana, Selasa (19/3/2019) lalu.
Namun, khusus untuk PT CUS, Effian mengatakan pihaknya membentuk tiga TPS disana, karena jumlah pemilih pindahannya mencapai 721 orang.
"Kalau dua (TPS) itu (untuk) 600 (pemilih) saja, 121 (pemilih) mau dikemanakan?" ujar Effian.