Pemilu 2019

Bawaslu Sebut KPU Pontianak Tolak Masyarakat Urus DPTb

Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri menerangkan KPU Pontianak menolak masyarakat yang mengurus DPTb, karena keterlambatan waktu saat mengurus

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri. 

Bawaslu Sebut KPU Pontianak Tolak Masyarakat Urus DPTb

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri menerangkan KPU Pontianak menolak masyarakat yang mengurus DPTb, karena keterlambatan waktu saat mengurus.

Hal ini karena, kata Budahri, berdasarkan peraturan paling lambat pengurusan DPTb pada pukul 16.00 WIB, 17 April 2019.

"Antusiasme masyarakat memang sangat banyak, bahkan sampai penutupan karena dalam aturan diatur pukul 16.00 WIB, KPU melakukan tepat waktu. Ada beberapa masyarakat yang masih datang, tetapi karena terlambat ditolak, yang sudah mendaftar tentu semua sudah dilayani KPU," katanya, Selasa (19/03/2019).

Baca: Hadiri Expo UMKM, Bahasan Harap IWAPI Mampu Tumbuhkan UMKM

Baca: 475 Pemilih Pontianak Keluar, KPU: Ketersedian Surat Suara Relatif Lebih Aman

Baca: Wagub Ria Norsan Sampai Gemetaran Mengetahui Jumlah Narkoba Yang Diungkap BNN

Baca: Oktavia Sebut Iwapi Kalbar Sebagai Wadah & Pemersatu UMKM

"Yang ditolak diarahkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka pada pemungutan suara di 17 April 2019 bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan E-KTP di RT setempat ditempat mereka domisili," timpal Budahri.

Walaupun begitu, Budahri menerangkan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari pusat.

"Tapi, kita juga menunggu mudah-mudahan terkait pindah memilih bisa diperpanjang, menunggu edaran dari KPU RI, karena pada bersamaan juga ada masyarakat yang keberatan dan mengajukan ke MK. Mudah-mudahan disetujui sehingga untuk pindah memilih bisa dibuka lagi karena ada beberapa masyarakat di KPU masih mengunginkan untuk pindah memilih," terangnya.

Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan jumlah data yang masuk dan keluar DPTb telah sesuai.

"Kalau kemarin tanggal 17 maret kita awasi, semua sesuai karena yang membawa E-KTP, dan mereka didata apakah sudah masuk dalam DPT atau tidak dan diberikan kewenangan untuk pindah memilih, diberikan A5," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved