KRONOLOGI Oknum Caleg Marah-marah, Pukul Petugas Bea Cukai dan Keluarkan Kata-kata Jorok

Saya anggota dewan, saya tidak mungkin berbohong," sambil memukul mobil dan berteriak kata-kata pe***

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas Bea Cukai Entikong yang jadi korban pemukulan caleg saat membuat laporan polisi di Mapolsek Entikong 

AC kemudian langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengenai wajah bagian rahang kanan petugas Bea Cukai.

Selain membuat Laporan Polisi, korban Prayogi Rahayu juga melakukan visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Pukesmas Balai Karangan dan ditandatangai oleh dr Deni Hansen Limbeng atas permintaan tertulis dari kepolisian Sektor Entikong

Caleg tersebut dengan tegas menolak diperiksa oleh petugas Pegawai Bea Cukai yang bertugas di PLBN Entikong

Bahkan sampai melakukan kekerasan fisik hingga korban harus mendapatkan perawatan medis. 

Perbuatan tak pantas itu selain melakukan perkataan kotor caci maki dan juga di sertai dengan pemukulan terhadap petugas Bea Cukai Entikong.

Baca: Cuaca Terkini, Langit Pontianak Diselimuti Awan Gelap

Baca: 4 Fakta Penyelundupan Sabu Sekitar 100 Kg, Penangkapan Terbesar di Kalbar Bernilai Rp 150 Miliar

Baca: RAMALAN ZODIAK Sabtu 16 Maret, Aries Jangan Khawatir, Wah Ada Perasaan Tak Terduga Nih Taurus

Berdasarkan, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN

Ketentuan Pasal 90 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini pejabat bea dan cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya.

(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat bea dan cukai berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3) berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Orang yang tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (*)

Yuks follow instagram tribunpontianak,

 


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved