Jokowi Digugat Rp 87 M oleh 9 Pengusaha Kota Palu, Ini Sebab dan Jadwal Sidangnya
Menurutnya, pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan, dalam hal ini adalah keamanan.
Jokowi Digugat Rp 87 M oleh 9 Pengusaha Kota Palu, Ini Sebab dan Jadwal Sidangnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat senilai Rp 87 miliar oleh sembilan penguasaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sembilan penguasaha di Kota Palu tak hanya menggugat Jokowi tapi juga Menkopolhukam, Mendagri, Pemerintah Sulawesi Tengah, dan Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Palu dengan No.21/PDT.G/2019/PN.PL.
Para pengusaha itu melayangkan gugatan terkait belum adanya kejelasan dan kepastian waktu penggantian barang yang dijarah pasca-gempa bumi yang melanda tiga wilayah di Sulawesi Tengah.
Baca: Sekjen Kemenag Nur Kholis Diamankan KPK Terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy
Baca: BIOGRAFI TOKOH DUNIA: Mengenal Ivan IV Vasilyevich, Kaisar Pertama Rusia yang Punya Pribadi Paranoid
Baca: Filipina Alami Krisis Air Terburuk, Pasokan Air ke Rumah Penduduk Terhenti
Salah satu penasihat hukum sembilan pengusaha, Syahrul mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palu pada Jumat (8/3/2019) lalu.
Syahrul mengatakan, awalnya ada pernyataan yang dikeluarkan Mendagri yang membolehkan mengambil bahan makanan di sejumlah swalayan di Palu karena kondisi darurat usai gempa.
“Pernyataan itu akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan tidak bertanggung jawab. Mereka ternyata bukan hanya mengambil bahan makanan tapi menjarah hasil bumi dan menjarah di luar kebutuhan bahan pokok,” kata Syahrul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2019).
Baca: Prabowo-Sandi Wacanakan Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan Jika Terpilih Pilpres 2019
Baca: Minta Tidak Golput, Jokowi Imbau Masyarakat Berbondong-Bondong ke TPS saat 17 April
Baca: HASIL DRAWING 8 BESAR LIGA CHAMPION: Berbekal Rekor Pertemuan, Juventus Dijagokan Pecundangi Ajax
Syahrul mengatakan pernyataan Mendagri itu akhirnya memicu eskalasi penjarahan menjadi semakin masif dan meluas.
Menurutnya, pemerintah lalai atau tidak cepat mengambil tindakan untuk memulihkan keadaan, dalam hal ini adalah keamanan.
“Atas kejadian ini pula sehingga kami selaku penasihat hukum dari sembilan perusahaan menuntut pemerintah ikut bertanggung jawab memberikan ganti rugi yang dialami para pelaku usaha sebesar kurang lebih Rp 87 miliar setelah kami identifikasi. Kami juga menuntut pemerintah mengganti kerugian immaterial sebesar Rp 45 miliar,” kata Syahrul.
Baca: Comeback dari Ketertinggalan, Rinov/Pitha Sukses Raih Tiket Semifinal Swiss Open 2019
Baca: HASIL DRAWING LIGA CHAMPION: Kans Liverpool Menang atas Porto hanya 50 Persen
Baca: HASIL DRAWING 8 BESAR LIGA CHAMPION: Ajax Waspadai Ketajaman Ronaldo, Ziyech Sebut Pembunuh
Syahrul mengatakan, jika tidak ada halangan sidang perdana terkait kasus ini akan dimulai 1 April mendatang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah berita ihwal dibebaskannya masyarakat di Palu, Sulawesi Tengah, mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pembayarannya oleh pemerintah.
Diketahui, sebelumnya, beredar berita yang menyatakan diperbolehkannya masyarakat Palu mengambil barang di minimarket pasca-gempa dan tsunami di wilayah tersebut.
Berita tersebut memuat pernyataan Tjahjo Kumolo yang disebut menyatakan masyarakat boleh mengambil barang di minimarket karena telah ditanggung pemerintah.
Baca: Rahmad Satria Kecewa Dugaan Pidana Pemilu Ria Norsan Dihentikan
Baca: Putri Gita Zahrani Bidik Medali Juara Panahan se Kalbar FEB Untan
Baca: Tertarik Nonton Langsung Final Liga Champion 2019 di Metropolitano Madrid?, Siapkan Uang Segini