Meninggal di Pasar Mawar
Terkuak, Ini Penyebab Kematian Korban pada Kasus di Pasar Mawar Beberapa Waktu Lalu
Iptu M Rezki Rizal mengatakan pada rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan langsung 2 tersangka yang berinisal ZK dan DH
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Terkuak, Ini Penyebab Kematian Korban pada Kasus di Pasar Mawar Beberapa Waktu Lalu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Polresta Pontianak menggelar Rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di kawasan Pasar Mawar Kota Pontianak pada senin 4 Februari 2019 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Rezki Rizal mengatakan pada rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan langsung 2 tersangka yang berinisal ZK dan DH, beserta para saksi yang saat itu berada di Lokasi, selain itu pihaknya juga mengundang penasehat hukum dari tersangka dan pihak Kejaksaan.
Pada Rekonstruksi ini, terdapat 25 adegan yang di lakukan untuk memperagakan bagaimana kejadian tersebut terjadi.
Wakasat mengungkapkan, dari Rekonstruksi yang dilakukan tergambar bahwa ada perbuatan yang di lakukan oleh tersangka terhadap korban.
"Dari Rekonstruksi tadi tergambar bahwa ada perbuatan, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, baik pemukulan ataupun penyempitan atau pemitingan tersangka kepada korban,"ungkapnya di hadapan awak Media.Senin (11/3/2019).
Baca: Minta Waspadai Ferrari di F1 2019, David Coulthard Sebut Duet Vettel dan Leclerc Sebagai Ancaman
Baca: Sempat Pesimistis saat Seri Pembuka MotoGp 2019 di Qatar, Crutchlow Anggap Podium Ketiga Bak Mimpi
Baca: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Kalbar, Kerabat dan Kepala Desa Ungkap Sosok SS Sebenarnya
Akibat pemukulan dan pitingan di leher korban yang di lakukan oleh tersangka, Wakasat mengtakan bahwa hal tersebut merupakan penyebab kematian korban.
"Kita sudah berkoordinasi dengan dokter yang melaksanakan visum, bahwa untuk penyebab kematian, dampak dari pemukulan di kepala, dan dampak dari pemitingan di leher, itu mengakibatkan kematian terhadap korban, namun hal ini tetap akan kita dalami lagi, mengenai visum, dan tindakan medis lainnya"jelasnya.

Para tersangka sendiri akan di ancam dengan dengan pasal 351 ayat 3, kemudian pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pontianak yang bernama Syahrul yang hadir pada saat rekonstruksi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. sehingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menentukan tuntutan ke para Tersangka.
"Kita ini masih menunggu berkas dulu, rekon inikan pelengkap, dan ini kewenangan mutlak dari pihak kepolisian, kami menunggu berkas - berkas selesai, naik ke kejaksaan baru kami bisa menentukan tuntutan," ungkapnya.
Tetapkan Dua Tersangka
Kejadian yang cukup menyita perhatian sempat mewarnai Kota Pontianak Senin (4/2/2019) kemarin.
Pasalnya seorang warga Kecamatan Pontianak Timur, meninggal dunia di kawasan Gang Pembangunan Dalam, Kompleks Pasar Mawar, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan barat (Kalbar), Senin (4/2/2019).
Korban meninggal dunia berinisial ES (54).
Menurut informasi yang diperoleh Tribunpontianak.co.id, sebelum meninggal, korban sempat bersitegang dengan seorang temannya.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M. Rezki Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus yang terjadi di pasar Mawar Kota Pontianak tersebut.
Adalah 2 orang tersangka yang ditetapkan berdasar hasil penyelidikan.
Baca: Prediksi Starting XI Persib Bandung Vs Perseru Serui, Menunggu Maung Bandung Mengaum Live Indosiar
Baca: Video: Live Indosiar, Live Streaming Persib Vs Perseru Laga Pelipur Lara di Piala Presiden 2019
Baca: Live RCTI! Shan United Vs Persija Jakarta Piala AFC, Ivan Kolev Bicara Strategi dan Cuaca Myanmar
Mereka berinisial UT dan DN.
Dijelaskannya yang mana pada hari itu, terdapat seorang pria bernama Edi Siregar yang cekcok dengan kenalannya yang berinisial UT yang kini di tetapkan sebagai tersangka,Kemudian, datanglah DN hendak memisah keduanya, dengan cara merangkul dan memiting Edi.
Edi terjatuh, dan kemudian ia meninggal dunia.
Ternyata, hasil penyelidikan UT sempat melakukan penganiayaan terhadap saudara Edi, yakni dengan memukul Edi dengan menggunakan Helm.
Lalu, DN yang mencoba melerai dengan cara memiting leher Edi, juga sempat melayangkan pukulan ke tubun Edi, yakni ke arah dada.
"Mereka awalnya ndak ngaku, tapi setelah di periksa lebih lanjut, tersangka ini UT sempat memukul dengan helm, dan DN ini memiting leher korban dan sempat melayangkan pukulan ke arah dada korban,"ujarnya.
Keduanya akan dikenakan pasal 170 KUHP, lalu pasal 351 ayat 3.
Untuk hasil visum, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kedokteran / kesehatan.

Namun, dari hasil pemantauan, penyelidikan, dan pemeriksaan saksi, pihaknya mendapati fakta telah terjadi tindak penganiayaan kepada korban Edi Siregar kala itu, yang di lakukan UT dan DN, yang berujung meninggalnya Edi Siregar.
Saat ini keduanya telah di amankan di Mapolresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut.
Jenazah sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Pro Medika yang berada di Kompleks Pontianak Mall Jalan Gusti Sulung Lelalang. sebelum akhirnya dibawa pulang ke kediaman.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir yang datang ke rumah sakit mengatakan untuk sementara pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun tribunpontianak.co.id
1. Kronologi Kepolisian
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir mengatakan saat itu ES menghampiri Untung, warga lainnya yang berada di Kompleks Pasar Mawar.
"Korban bertemu dengan kawannya yang bernama Untung. Di situ mereka sempat bertatapan dan bersitegang. ES ini bertanya kenapa kamu lihat-lihat saya," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan saat itu ES berusaha memukul Untung namun tidak kena.
"Untung tidak melakukan perlawanan atas hal tersebut," tuturnya,
Kapolres membeberkan sempat ada warga lainnya yang saat itu berada di lokasi berusaha melerai keduanya.
"Korban ini hendak memukul saudara Untung ini namun tidak kena. Saudara Untung tidak melawan bahkan menghindar dan tidak melawan. Kemudian datang satu orang lagi yang bernama Awi berusaha melerai," ungkapnya.
"Pada saat korban ini dipeluk, seperti dipiting dan terjatuh. Setelah korban terjatuh kemudian korban ini tidak bergerak lagi," timpalnya.
Warga pun membawa korban ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit hanya terdapat luka luar di bagian sikut sebelah kanan korban.
Sementara itu tidak ada tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh lain.
"Itu bukan penyebab kematian dari korban, sehingga tidak bisa disimpulkan hasil kematian dari visum luar," jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya sempat meminta akan melakukan visum mendalam (autopsi) dan jenazah akan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso.
Hingga kemudian pihaknya sempat meminta persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan autopsi tersebut.
Walaupun akhirnya permintaan autopsi ditolak pihak keluarga.
Tak hanya itu pihaknya juga telah memeriksa 2 saksi atas kasus ini.
2. Kagetkan Keluarga
Naim (34) anak pertama dari Edi Siregar, warga Pontianak Timur yang meninggal saat bersitegang dengan temannya di Pasar Mawar menyatakan bahwa sang ayah tidak pernah memiliki riwayat penyakit Jantung atau penyakit kronis lainnya.
Ia yang merupakan anak pertama Korban dari 3 bersaudara mengatakan bahwa sang ayah memiliki riwayat penyakit Kolesterol.
Saat kejadian ia mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Kantornya dan sedang bekerja, dan tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut.
Iapun tak mengatahui siapa yang hendak di pukul sang ayah, atau siapa kenalan sang ayah yang berada di pasar mawar itu.
"Saya kurang tau juga, kalau aktivitas ornag tua itu kita juga kurang tau. Aktivitas nya biasa di pasar, di warung Kopi, kita kurang tau juga. Dan bapak biasa juga berkebun di punggur, plus juga koperasi,"ungkapnya saat di temui di Rumah Sakit Pro Medika.
Ia bersama keluarga mengaku sangat terkejut dengan kejadian ini.
3. Penjelasan Dokter
Dokter Jaga UGD di Rumah Sakit Pro Medika Kota Pontianak dokter Andriani menjelaskan bahwa saat korban ES tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Hal itu disampaikan saat ditemui Kapolresta Pontianak Kombes Pol M Anwar Nasir.
"Tadi saat sampai sini tanda-tanda kematiannya sudah ada. Kecuali tanda-tanda vitalnya juga terlihat, mungkin kami bisa mereka- reka, tapi sampai disini pasiennya sudah tidak bernyawa," kata Andriani kepada Tribun. Senin (04/01/2019).
Ia pun mengungkapkan bahwa dari hasil visum luar pihaknya tidak bisa menyimpulkan penyebab kematian dan telah menyarankan untuk autopsi untuk mendapatkan penyebab pasti.
"Autopsi tidak bisa dokter umum, harus diketahui forensik," ungkapnya ke Kapolres.
4. Keluarga Tolak Autopsi
Setelah cukup lama berembuk untuk memutuskan apakah korban perkelahian di Pasar Mawar dilakukan tindakan otopsi atau tidak akhirnya keluarga menyatakan tidak akan melakukan autopsi Senin (4/2/2019).
Anak korban mengatakan menolak tindakan otopsi dengan alasan visum luar saja sudah cukup.
Anak kandung almarhum Edy Siregar, Jannatun Naim membenarkan dirinya menolak permintaan dari kepolisian untuk mengoutopsi jasad ayah kandungnya.
Naim menuturkan penolakan di lakukan outopsi itu bukan hanya dirinya, tetapi permintaan pihak keluarganya yang lain juga.
"Pihak keluarga kemarin menolak outopsi, hanya minta di visum luar saja, namun meskipun begitu, kita berharap aparat kepolisian ungkap kasus meninggalnya ayah saya,"ujar Naim pada Selasa (5/2/2019) siang saat di temui di rumah duka.
Dokter ahli forensik RSUD Sudarso, Dr Monang Siahaan MKed (For) SpF mengatakan di autopsi atau tidak dia tetap akan mengeluarkan kesimpulan hasil visum luar penyebab kematian korban.
"Kalau visum luar kita hanya melihat kondisi luar saja, namun kalau di otopsi itu kita akan belah dan lihat semua organ," ujarnya.
Monang Siahaan mengatakan nantinya dia akan menyimpulkan hasil visum dia akan serahkan kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti.
5. Ungkap Kasus Kematian
Anak kandung almarhum Edy Siregar, Jannatun Naim membenarkan dirinya menolak permintaan dari kepolisian untuk mengoutopsi jasad ayah kandungnya.
Naim menuturkan penolakan di lakukan autopsi itu bukan hanya dirinya, tetapi permintaan pihak keluarganya yang lain juga.
Namun demikian pihak keluarga tetap berharap kepada pihak kepolisian mengungkap penyebab kematian ayahnya ini.
"Pihak keluarga kemarin menolak autopsi, hanya minta di visum luar saja, namun meskipun begitu, kita berharap aparat kepolisian ungkap kasus meninggalnya ayah saya,"ujar Naim pada Selasa (5/2/2019) siang saat di temui di rumah duka.
Ia menuturkan hari ini jasad almarhum ayah kandungnya akan di lakukan pemakaman, namun kita masih menunggu kedatangan adik kandung almarhum ayah kandungnya yang datang dari Medan.
Kepada Tribun Pontianak, Naim menuturkan informasi yang di peroleh dari rekan-rekan almarhum ayah kandungnya pada saat kejadian memang mencari temannya yang berhutang padanya.
"Sudah lama dia mencari UT itu nagih hutang, tapi saya tidak tahu berapa nilai hutangnya, akhirnya ketemu di pasar mawar, saat di tagih malah UT yang marah-marah kepada ayah saya,"kata Naim
Dikatakannya lagi," selain itu kata saksi rekan ayah saya ada yang lihat kalau UT itu memukul kepala ayah saya dengan helm warna biru dan rekannya DN itu memiting leher dari belakang,"katanya.
Maka, Naim menuturkan dirinya sudah di periksa oleh pihak kepolisian resor kota Pontianak dan ia pun berterimakasih kepada rekan-rekan semasa hidup ayah kandungnya itu yang mengetahui asal mula peristiwa yang mau memberikan kesaksian.
"Itu lah, saya juga berterima kasih, banyak saksi yang mungkin teman - teman almarhum ayah saya yang datang dengan sendirinya mau memberikan kesaksian, saya hanya berharap kasus ini terungkap,"pungkasnya.