Buku Kampanye Hitam tentang Prabowo Beredar di Sambas, Bawaslu Ungkap Aturan Hukumnya

Alasannya, konten dari buku tersebut mengandung hasutan agar tidak memilih satu di antara pasangan capres

Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M Wawan Gunawan
Buku-buku Buku Misterius "Melawan Amnesia Publik" yang di sebarkan di Kampus IAIS Sambas, Selasa (12/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Buku misterius berjudul "Melawan Amnesia Publik, Rekam Jejak Prabowo Subianto atas Kejahatan Kemanusiaan, Penculikan, dan Kerusuhan Mei 1998" ternyata juga beredar di kampus yang ada di Kabupaten Sambas.

Buku tersebut diketahui beredar di lingkungan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (IAIS). Sebanyak 27 eksemplar buku tersebut diduga sengaja disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab pada Selasa (12/3/2019) pagi.

"Ada kurang lebih 27 eksemplar. Diperkirakan buku-buku ini sampai di lokasi depan Fakultas Syariah pagi-pagi sekali. Pihak keamanan tidak menyadari ini karena disebarkan jauh dari lokasi mereka," ujar Sekretaris Satuan Pengawas Internal IAIS Sambas, H Thamrin Muchsin, SIP SH.

Setelah mengetahui adanya buku-buku tersebut, pihak kampus langsung mengamankan dan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Sambas. Thamrin mengatakan, jika dilihat sekilas buku-buku tersebut memang ditargetkan untuk menyasar kalangan mahasiswa.

Ia menilai konten dari buku tersebut terindikasi black campaign (kampanye hitam). "Pihak kampus melarang beredarnya buku ini di lingkungan kita, sesuai dengan aturan Bawaslu yang juga melarang beredarnya buku ini," tegasnya.

Mengetahui adanya peredaran buku diduga black campaign di IAIS, Bawaslu Kabupaten Sambas bergerak cepat mengamankannya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas Yessi Mayasanti juga menegaskan kalau buku-buku tersebut dilarang beredar.

Alasannya, konten dari buku tersebut mengandung hasutan agar tidak memilih satu di antara pasangan capres. Yessi menjelaskan, UU Pemilu sangat jelas melarang black campaign, bahkan ada ancaman pidananya.

"Dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 ini jelas dilarang dan merupakan pidana pemilu. Ini masuk dalam kategori black campaign, dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta," tutur Yessi.

Hingga saat ini, Bawaslu Sambas belum mengetahui siapa yang menyebarkan buku tersebut. "Siapa yang mengedarkan buku ini kita masih belum tahu, kita juga akan menelusuri keberadaan buku ini di kampus lainnya," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved