Ratusan Warga Desa Menjalin Hadiri Penyuluhan Program PTSL

Itu bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan pengukuran tanah sebanyak 650 persil tanah

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Ratusan masyarakat saat mengikuti penyuluhan PTSL dari BPN Landak di Aula Paroki St Petrus dan Paulus Menjalin pada Kamis (28/2/2019). 

Ratusan Warga Desa Menjalin Hadiri Penyuluhan Program PTSL 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh tim rombongan dari BPN/ATR Landak dihadiri oleh ratusan masyarakat di Gedung Aula Paroki St Petrus dan Paulus Menjalin, Kamis (28/2/2019).

Kepala Desa Menjalin Servasius menuturkan, pelaksanaan penyuluhan PTSL dilaksanakan di Desa Menjalin yang merupakan satu Desa dari 13 Desa yang ada di Kabupaten Landak terkait dengan pelaksanan program PTSL. 

Kabag TU BPN Landak, Nuzirman menerangkan, dalam program PTSL pada tahun 2019, Desa Menjalin mendapatkan kuota penerbitan sertifikat tanah sebanyak 400 persil tanah.

"Itu bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan pengukuran tanah sebanyak 650 persil tanah," terangnya.

Dirinya menambahkan, dalam penerbitan sertifikat tanah nantinya warga si pemilik tanah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama yang dibayar sebelum terbitnya sertifikat. 

Baca: Jalin Komunikasi dengan Panwascam, Anggota Polsek Mandor Ajak Jaga Netralitas

Kemudian dalam sesi usul saran dan tanya jawab, Bhabinkamtibmas Desa Menjalin Brigadir Oktavianto yang turut hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut berharap.

Dengan adanya program PTSL oleh BPN Landak ini, dapat mencegah dan mengantisipasi timbulnya konflik atau permasalahan sengketa kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat.

"Dimana kita ketahui bersama, masih banyaknya warga yang  memiliki sebidang tanah tetapi tidak memegang bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya. 

Serta meminta warga agar benar-benar mengikuti dan memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan," bebernya. 

Baca: Inilah Deretan 20 Penyakit Langka di Dunia yang Harus Kamu Ketahui!

Kegiatan berlangsung proaktif, dengan diwarnai belasan pertanyaan dan usul saran dari warga undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Tim Rombongan dari BPN Landak juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada warga atas partisipasi dan mendukung program PTSL.

Dimana Kecamatan Menjalin terdapat dua Desa yang dipilih dalam program tersebut, yaitu Desa Menjalin dan Desa Tempoak. Dimana Desa menjalin menjadi yang pertama dilakukan penyuluhan program PTSL

Dengan jumlah peserta undangan yang begitu ramai, dengan antusias dan semangat warga yang tinggi. 

Kemudian warga Desa Menjalin yang ingin mengikuti program penerbitan sertifikat hak milik tanah, agar melengkapi persyaratan yang ditentukan. Dengan batas waktu paling lambat dua minggu terhitung mulai diadakannya penyuluhan PTSL.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved