KPU Sambas Buka Perekrutan KPPS

Persyaratannya usia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Komisioner KPU Kabupaten Sambas Martono 

KPU Sambas Buka Perekrutan KPPS

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas membuka pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Sambas Martono mengatakan, pembukaan penerimaan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada hari ini.

Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon pendaftar. Salah satunya adalah batasan usia minimal.

"Persyaratannya usia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah," ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Baca: Sanksi Komdis PSSI untuk Bobotoh Dicabut, Suporter Persib Bandung Sudah Bisa Masuk Stadion Lagi

Baca: Momo Geisha Melahirkan Anak Pertamanya di Singapura, Ini Jenis Kelamin dan Foto Bayinya!

Baca: Lupita: Anggapan Caleg Perempuan Nihil Kualitas Harus Ditepis

Selain itu, syarat penting lainnya kata martono yakni berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Sementara untuk persyaratan aministrasi, Martono mengungkapkan ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti disiapkan pendaftar.

Beberapa diantaranya adalah E-KTP, surat penyataan setia kepada Pancasila dan lain-lain.

"Pendaftar harus membawa kelengkapan dokumen berupa Surat Pendafiaran, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Suket dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil, Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar Nagara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," ungkapnya.

Untuk itu, bagi yang ingin mendaftar bisa lansung menghubungi KPU Kabupaten Sambas.

Sementara itu, untuk waktu pendaftaran dimulai dari hari ini, hingga 5 Maret mendatang.

"Masih ada persyaratan lainnya, karenanya jika ingin mendaftar, agar menghubungi KPUD Sambas untuk syarat lengkap dan penjelasan, agar berkas dan administrasinya benar dan memenuhi persyaratan, penerimaan pendaftaran dan berkas kita buka mulai 28 Februari hingga 5 Maret," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved