Pembunuhan Pengusaha Keripik Pisang
Tersangka Pembunuh Pengusaha Keripik Pisang di Malikian Divonis 8 Tahun Penjara
Menetapkan anak tetap ditahan, menetapkan barang bukti dan mengembalikan kepada ahli waris, serta membebankan anak membayar biaya perkara Rp. 5.000
Penulis: Ramadhan | Editor: Tri Pandito Wibowo
Putusan Majelis Hakim, Tersangka Pembunuhan Malikian di Vonis 8 Tahun Penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sidang agenda pembacaan putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan Haryanto warga Malikian, di Pengadilan Negegeri Mempawah, Rabu (27/2/2019).
Sidang tersebut, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rini Masyithah, didampingi Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Pembacaan keputusan majelis hakim atas perkara pembunuhan Haryanto warga Malikian, didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mempawah, Eka Fitriasari, serta Jaksa Penuntut Umum, Eddy Sinaga.
Dalam persidangan juga hadir keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Proses persidangan tersebut dijaga ketat 50 personil pihak kepolisian bersenjata lengkap, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca: Tiga PNS Yang Terjaring Razia di KTR Disidang, Ini Ancaman Hukumannya
Baca: Murid TK Al-Fikri Ngabang Serbu Polres Landak, Satlantas Perkenalkan Mobil Raimas
Baca: VIDEO: Film Lawar Buatan Anak Muda Mempawah, Yuk Lihat Cuplikan Trailernya!
Berdasarkan keputusan hakim nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw, menyatakan Ap (17) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
"Ap ditetapkan bersalah berdasarkan pasal 338 KUHP, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, serta peraturan perundang-undanggan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rini Masyithah.
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ap, dengan pidana penjara selama 8 tahun di lembaga pembinaan khusus anak Pontianak.
Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan.
"Menetapkan anak tetap ditahan, menetapkan barang bukti dan mengembalikan kepada ahli waris, serta membebankan anak membayar biaya perkara Rp 5.000," tegasnya.